Kuasa Hukum Pelapor, Sejumlah Pihak Sekitar Kades Tingkis Diduga Terlibat Intervensi Akan Dikenakan Pasal 55 KUHP

0
Tuban, Lintas Surabaya –  Pelapor dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa lahan sawah milik PT SBI menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Tingkis bukan sekadar pelanggaran administratif atau sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pelapor menyampaikan bahwa fokus utama perkara ini bukan semata pada persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan, melainkan pada penguasaan dan pemanfaatan uang sewa lahan yang diterima tanpa hak. Menurutnya, uang sewa tersebut merupakan objek utama dalam dugaan tindak pidana penggelapan.

 

“Uang sewa diserahkan oleh penyewa secara sadar dan sukarela karena adanya kepercayaan terhadap jabatan Kepala Desa. Namun, uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik sah lahan, sehingga unsur penggelapan terpenuhi,” ujar pelapor.

 

Pelapor juga menepis anggapan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata. Ia menegaskan tidak terdapat hubungan hukum apa pun antara PT SBI dengan terlapor, baik dalam bentuk perjanjian sewa-menyewa maupun perikatan lainnya.

 

“Tidak ada perjanjian antara pemilik sah lahan dengan terlapor. Terlapor juga tidak memiliki hak atas tanah maupun hasil sewanya. Yang dipersoalkan adalah perbuatan menguasai uang milik pihak lain, bukan wanprestasi,” tegasnya.

 

Menurut pelapor, status terlapor sebagai Kepala Desa justru memperkuat unsur kesengajaan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Jabatan tersebut dinilai digunakan untuk memperoleh kepercayaan dari pihak penyewa, sementara terlapor dianggap mengetahui secara jelas batas kewenangan yang melekat pada jabatannya.

 

“Perbuatan itu dilakukan secara sadar dan terencana, bukan sekadar kelalaian administratif,” lanjut pelapor.

 

Selain Pasal 372 KUHP, pelapor menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan pasal pidana lain secara kumulatif, antara lain Pasal 385 KUHP terkait penyewaan tanah yang bukan haknya, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 378 KUHP mengenai penipuan apabila terbukti adanya unsur tipu muslihat.

 

Pelapor juga mengungkapkan bahwa kuasa hukum tengah mengembangkan dugaan keterlibatan sejumlah pihak di sekitar Kepala Desa yang diduga turut membantu dan melancarkan perbuatan tersebut. Nama-nama pihak yang diduga terlibat disebut telah diinventarisasi dan berpotensi dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

 

“Ada beberapa orang di sekeliling kades yang ikut serta dalam mempengaruhi pelapor untuk mencabut perkaranya,  terutama dalam rangka untuk mempengaruhi warga untuk sewa lahan yang di kelola kades secara pribadi, bukan melalui program BPD.yang secara sah atas kesepakatan bersama para pengurus desa.” Beber Nasikhin

 

Dalam harapannya, pelapor meminta agar aparat penegak hukum memandang perkara ini sebagai pidana murni, tanpa mengaburkan proses hukum melalui dalih perdata. Ia juga mendorong agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

 

“Penegakan hukum harus berpijak pada fakta-fakta hukum yang ada, bukan pada asumsi atau analogi yang tidak berdasar. Jabatan publik tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keuntungan dari hak orang lain,” pungkas pelapor. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.