Surabaya, Lintas Surabaya — Praktik pemerasan berkedok aksi demonstrasi terbongkar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M.
Dakwaan JPU mengungkapkan kronologi lengkap dugaan pemerasan yang dilakukan dengan modus ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu sensitif yang belum terbukti kebenarannya.
JPU Erna membeberkan bahwa peristiwa bermula pada Juli 2025. Terdakwa Sholihuddin, mahasiswa semester 4 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, bersama terdakwa Syaefiddin yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim.
Surat bernomor 221/FGR/07/2025 itu berisi empat tuntutan keras, mulai dari desakan agar Kejati Jatim menetapkan Kadisdik Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah, hingga tuntutan klarifikasi dugaan perselingkuhan yang dinilai mencederai institusi.
Padahal, sebagaimana diungkap jaksa, isu yang disuarakan para terdakwa belum pernah dipastikan kebenarannya, bahkan massa aksi yang diklaim hanya berjumlah sekitar 20 orang mahasiswa.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan para terdakwa. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Sholihuddin disebut secara langsung meminta uang Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu yang terlanjur disebarkan di media sosial diturunkan.
“Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” tegas Jaksa Erna dalam persidangan.
Jaksa mengungkap, korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp20.050.000. Penyerahan uang tunai dilakukan di parkiran D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.
Setelah uang diterima, rencana aksi demonstrasi pada 21 Juli 2025 dibatalkan, memperkuat dugaan bahwa surat aksi dan isu yang diangkat sejak awal digunakan sebagai alat tekanan.
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengaku mengalami kerugian materiil dan gangguan psikis, merasa takut serta tertekan oleh ancaman penyebaran isu yang dapat merusak nama baik dan institusi.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana dan Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (red)