Kasus Kematian Misterius di Wonokusumo Jaya Terungkap, Polres Tanjung Perak Amankan Satu Tersangka

0
Surabaya, Lintas Surabaya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria berinisial HP di kawasan Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

 

Peristiwa ini bermula dari ditemukannya korban dalam kondisi meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda yang dikendarainya, dengan sejumlah luka di tubuh korban, di sekitar lokasi tempat kerjanya di Jalan Gunung Kusumo. Awalnya kejadian tersebut diduga sebagai kecelakaan tunggal.

 

Namun, kecurigaan muncul setelah istri korban melaporkan adanya dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan penyidikan secara intensif.

 

Berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, serta barang-barang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan fakta bahwa peristiwa penganiayaan tidak terjadi tepat di lokasi korban ditemukan. Aksi tersebut diketahui terjadi sekitar 100 meter dari titik penemuan korban.

 

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Meldy, menyampaikan, dari hasil pengembangan perkara, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial HD (38). Sementara itu, beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan masih dalam proses pengejaran dan identitasnya telah dikantongi oleh penyidik.

 

“Motif dari para pelaku adalah permasalahan utang piutang. Korban diketahui memiliki utang kepada pelaku dan sulit dihubungi meski telah beberapa kali ditagih. Tersangka kemudian mengajak rekannya dari Sampang untuk mencari dan menagih korban,” ujar Meldy. Selasa (27/01).

 

Saat bertemu, korban sempat berupaya menghindar dan melarikan diri menggunakan sepeda. Namun korban dikejar, ditarik hingga terjatuh, lalu dilakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah sarung, gelang milik korban, uang tunai Rp2.000, pakaian berwarna cokelat yang terdapat bercak darah, sepeda motor Yamaha Filano milik korban, peci putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

 

Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova yang diduga digunakan para pelaku sebagai sarana mencari korban, serta beberapa kendaraan lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka HD dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.