MAPPI: Sengketa Nilai Pengadaan Tanah Seharusnya Diselesaikan Non-Pidana

0

Jakarta, Lintas Surabaya — Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menegaskan bahwa sengketa atau perbedaan nilai dalam pengadaan tanah tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah pidana.

Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menyatakan, penilai adalah tenaga ahli independen yang menjalankan mandat undang-undang untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional di berbagai sektor, termasuk infrastruktur dan pertanahan.

“Jika ada perbedaan nilai, jalur penyelesaiannya bisa melalui audit, mekanisme administratif, atau perdata. Bukan dengan pemidanaan,” kata Budi.
Ia menilai kriminalisasi profesi penilai justru dapat melemahkan sistem pengadaan tanah dan menimbulkan ketakutan dalam menjalankan tugas profesional. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.