Residivis Internasional Terlibat, Polisi Ungkap Pencurian Emas oleh Empat WNA 

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di sebuah toko emas Fajar Pacarkeling Surabaya. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Desember 2025, dengan pelaku berjumlah empat orang warga negara asing (WNA).

 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial DM, SR, dan dua pelaku lainnya, yang berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania.

 

“Para pelaku diketahui telah berada di Indonesia sejak tahun 2023 dan hidup secara nomaden, berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain,” jelas Edy saat konferensi pers. Jumat (30/01).

 

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Mereka berpura-pura datang sebagai pembeli emas. Saat pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk diperlihatkan, satu pelaku mengalihkan perhatian pegawai dengan berpura-pura melakukan pembayaran di kasir. Di saat bersamaan, pelaku lainnya langsung mengambil emas yang telah dikeluarkan dari etalase.

 

“Setelah berhasil menjalankan aksinya, keempat pelaku langsung melarikan diri,” terang Edy.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu pelaku berinisial SR merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa di Thailand.

 

Usai beraksi di toko Fajar, para pelaku langsung menuju ke Jakarta.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisa rekaman CCTV milik toko emas. Polisi kemudian menelusuri kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni mobil Grab. Dari keterangan sopir Grab yang diperiksa sebagai saksi, terungkap bahwa ia memang mengantarkan empat orang asing ke lokasi toko emas tersebut.

 

“Dari data pemesanan Grab dan nomor handphone yang teridentifikasi, kami mendapatkan petunjuk kuat hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” tegasnya

 

Namun, emas hasil curian tersebut telah dijual oleh para pelaku. Dari hasil penjualan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar 114 lembar Dollar Amerika Serikat, dengan total nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp180 juta.

 

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan. Penyidik memastikan bahwa pelimpahan tahap II terhadap para tersangka beserta barang bukti akan dilakukan minggu depan ke Kejaksaan.

 

“Insya Allah minggu depan tahap dua akan kami limpahkan ke JPU,” pungkasnya. (S nto)
Leave A Reply

Your email address will not be published.