Berkas Sudah P-21, Kades Tingkis Tak Ditahan Publik Curiga Hukum Kalah oleh Jabatan

0
Tuban, Lintas Surabaya – Penegakan hukum di Kabupaten Tuban kembali menjadi sorotan tajam publik. Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, yang telah berstatus tersangka sejak 3 November 2025 dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), hingga kini belum juga ditahan.

 

Padahal, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Januari 2026.

 

Fakta ini memantik kemarahan dan kecurigaan masyarakat. Secara hukum, unsur pidana dalam perkara tersebut telah dinyatakan terpenuhi. Agus Susanto dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, atas dugaan menyewakan lahan yang bukan menjadi kewenangannya, dengan cara menyesatkan para petani seolah-olah lahan tersebut sah dikelola oleh pemerintah desa.

 

Akibat perbuatan tersebut, para petani tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga diposisikan sebagai korban berlapis. Ironisnya, tersangka yang merupakan pejabat publik justru masih bebas tanpa penahanan, meski proses penyidikan telah berlarut-larut dan dinyatakan lengkap.

 

Berkas perkara diketahui sempat beberapa kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi hingga akhirnya P-21. Namun, hingga awal Februari 2026, belum terlihat langkah tegas aparat penegak hukum berupa penahanan terhadap tersangka.

 

Sebagai kuasa hukum para pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., melontarkan kecaman keras terhadap kondisi tersebut.

 

“Ini bukan lagi soal teknis hukum, tetapi soal nyali dan integritas penegakan hukum. Jika berkas sudah P-21 dan tersangka sudah jelas, lalu mengapa dibiarkan bebas? Publik berhak curiga: apakah hukum sedang dikalahkan oleh jabatan?” tegas Khoirun.

 

Ia menilai, lambannya tindakan aparat justru menciptakan preseden berbahaya, seolah-olah seorang kepala desa memiliki keistimewaan hukum yang tidak dimiliki warga biasa.

 

“Coba bandingkan, jika rakyat kecil menjadi tersangka dengan pasal yang sama, apakah akan diperlakukan seperti ini? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tapi lumpuh ke atas,” ujarnya.

 

Khoirun menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan publik semata. Langkah pengawasan, pengaduan etik, hingga pelaporan ke lembaga yang lebih tinggi akan ditempuh apabila perkara ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.

 

“Kasus ini menyangkut nasib petani dan wibawa negara. Jika aparat gagal bertindak tegas, maka yang runtuh bukan hanya keadilan para korban, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum,” pungkasnya.

 

Senada, A. Imam Santoso, Penasehat Hukum para petani Desa Tingkis, turut mempertanyakan urgensi kebijakan tahanan kota yang disebut-sebut diterapkan kepada Kades Tingkis.

 

“Tahanan kota itu ada persyaratan kumulatif yang harus melekat. Minimal sudah lansia atau kondisi tertentu. Kades Tingkis masih sehat, bukan orang renta yang harus dikasihani,” tegas Imam.

 

Kasus ini kini menjadi cermin nasional, mempertanyakan apakah hukum benar-benar berdiri di atas konstitusi atau justru tersandera oleh kekuasaan di tingkat desa.

 

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” Hadis tersebut menjadi peringatan keras bahwa kehancuran suatu bangsa bermula ketika hukum diperlakukan berbeda karena jabatan dan kekuasaan.

 

Harapannya, nurani aparat penegak hukum tetap hidup, keberanian menegakkan keadilan tidak kalah oleh tekanan jabatan, dan hukum benar-benar ditegakkan sebagai jalan kebenaran, bukan alat kompromi kekuasaan. Sebab, keadilan yang ditegakkan hari ini akan menjadi saksi di hadapan Tuhan kelak. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.