KPPU Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Denda dan Ganti Rugi Capai Rp13,21 Miliar

0
Jakarta, Lintas Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum persaingan usaha dengan menjatuhkan sanksi tegas dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025.

 

Dalam putusan yang dibacakan Senin (9/2/2026) di Jakarta, Majelis Komisi menyatakan PT Inti Surya Laboratorium, Herdanu Ridwan, dan Allen terbukti melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.

 

Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp6,7 miliar. Selain itu, ketiganya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp6,51 miliar kepada PT Laboratorium Medio Pratama.

 

Majelis Komisi juga memerintahkan para terlapor untuk menghentikan pembocoran informasi rahasia perusahaan dan mengembalikan seluruh dokumen yang berkaitan dengan hubungan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama.

 

Jika tidak melaksanakan putusan tepat waktu, para terlapor akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan. Sementara itu, apabila mengajukan keberatan, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari total nilai denda.

 

Putusan ini mempertegas peran KPPU dalam menjaga kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.