Sabung Ayam dan Judi Dadu di Ponorogo Diduga Bebas Berjalan, Warga Siap Lapor Polda Jatim

0
Ponorogo, Lintas Surabaya – Diduga praktik sabung ayam dan perjudian dadu di Kabupaten Ponorogo menjadi sorotan masyarakat. Arena tersebut berada di kawasan dekat Pondok, Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dilaporkan dibulan Ramadhan masih tetap beroperasi bebas dan diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sejumlah warga mengaku resah karena diduga aktivitas sambung ayam dan perjudian tersebut berlangsung secara rutin dan melibatkan peserta dari berbagai daerah. Warga menilai praktik itu diduga dibiarkan, sehingga memicu kecurigaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

 

Salah seorang warga setempat berinisial Ay (35) mengungkapkan, diduga arena sabung ayam dan judi dadu tersebut kerap ramai didatangi para penjudi. Menurutnya, kegiatan itu tidak hanya diikuti warga lokal, tetapi juga peserta dari luar daerah.

 

“Setiap kali diduga sabung ayam dan judi dadu banyak orang datang dari berbagai tempat. Aktivitasnya berlangsung cukup terbuka,” ujar Ay kepada Awak media. Minggu (08/03/2026)

 

Ia mengatakan, keluhan masyarakat sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait. Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya langkah tegas untuk menghentikan kegiatan perjudian tersebut.

 

“Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Arena sabung ayam dan judi dadu itu harus ditutup dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

 

SG menambahkan, masyarakat berencana melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur agar kasus tersebut dapat diusut secara menyeluruh.
“Rencananya laporan akan kami sampaikan langsung ke Kapolda Jawa Timur agar persoalan ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Secara hukum, praktik perjudian dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 426.

 

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.

 

Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang sebelumnya mengatur ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara bagi pelaku perjudian.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar praktik perjudian yang meresahkan tersebut tidak terus berlangsung di wilayah Ponorogo. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.