Rakernas PB Muaythai Indonesia 2026 Dorong Perubahan AD/ART

0

JAKARTA,lintassurabaya.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Muaythai Indonesia Jumat, 10 April 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta mendorong perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muaythai Indonesia.

Dalam Rakernas tersebut, sejumlah peserta menyoroti kelemahan AD/ART Muaythai Indonesia, yang memberi ruang kepada satu orang Pendiri yang namanya tertulis di dalam AD/ART, yang memberi kewenangan terpusat. Peserta pun menyepakati perlunya perubahan AD/ART.

Ketua Umum Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB.MI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang memimpin secara langsung Rakernas menyatakan bahwa dalam AD/ART Rakernas dapat meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan agenda perubahan AD/ART.

“AD/ART memberikan hak kepada kepada peserta Rakernas untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan agenda perubahan AD/ART, sehingga saya sebagai pimpinan Rakernas menerima permintaan tersebut, dan meminta kepada Sekjend untuk menyiapkan Munaslub dengan agenda tunggal perubahan AD/ART,” tukas LaNyalla, Jumat (10/4/2026).

“Musyawarah adalah forum tertinggi. Sehingga Munaslub dengan agenda perubahan AD/ART dapat mengubah AD/ART. Karena forum tertinggi dapat menyepakati agenda yang telah diputuskan,” tandas LaNyalla.

Rakernas yang dihadiri 33 Pengurus Provinsi, baik Ketua Definitif maupun Ketua Plt, itu juga mendengar langsung penjelasan yang disampaikan Ketua Umum PB.MI tentang dinamika organisasi menyusul adanya tuduhan bahwa Ketua Umum PB.MI masa bakti 2022-2026 telah melakukan pelanggaran AD/ART.

Menanggapi mosi tidak percaya, LaNyalla menyebut hasil rapat pleno tidak menemukan pelanggaran organisasi. “Tidak ditemukan adanya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagaimana yang didalilkan,” ujarnya.

Pria yang juga Senator asal Jawa Timur itu juga menegaskan capaian kinerja organisasi, terutama di bidang prestasi. Menurut dia, Muaythai Indonesia tetap aktif di ajang internasional, termasuk SEA Games di Thailand dengan raihan lima medali dari enam atlet.

LaNyalla menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. “Tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung merupakan fitnah yang merugikan nama baik organisasi,” katanya.

Karena itu, PB.MI menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap pengurus provinsi yang mengajukan mosi tidak percaya. PB.MI juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda organisasi di daerah. “Penunjukan Plt tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan AD/ART,” ujar LaNyalla.

Dalam Rakernas tersebut, Sekretaris Jenderal PB.MI Azwan Karim selain memaparkan program kerja 2026 sebagai kelanjutan rencana sebelumnya, juga menegaskan, seluruh pengurus provinsi, termasuk yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt), tetap memiliki kewajiban yang sama. “Seluruh pengurus provinsi wajib menjalankan program tersebut sebagaimana pengurus definitif,” kata dia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.