Diduga Main Mata Penanganan Kasus BBM Subsidi di Gresik Tuai Tanda Tanya

0
Gresik, Lintas Surabaya – Komitmen pemberantasan mafia BBM bersubsidi kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya penindakan terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi, muncul dugaan inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat di wilayah Gresik.

 

Satreskrim Polres Gresik sebelumnya mengungkap praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi di kawasan Ujung Pangkah. Lokasi tersebut diduga milik seorang berinisial Z. Senin (13/04).

 

Pengungkapan ini sempat menjadi angin segar di tengah harapan publik terhadap keseriusan aparat dalam membongkar jaringan mafia migas.

 

Namun, fakta lanjutan yang ditemukan awak media justru menimbulkan tanda tanya besar. Di lokasi yang sama, ditemukan kendaraan tangki milik PT Srikaya Lintasindo yang dikaitkan dengan sosok berinisial H.W., yang disebut-sebut pernah terjerat kasus serupa.

 

Yang menjadi sorotan, tangki tersebut diduga sempat diamankan, namun kemudian dilepaskan kembali tanpa penjelasan terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara—yang berpotensi mengarah pada praktik main mata.

 

Situasi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di saat masyarakat kecil dihadapkan pada ketatnya distribusi BBM subsidi, dugaan kelonggaran terhadap pelaku besar justru memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

 

Padahal, secara tegas negara telah mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana tidak main-main, mulai dari penjara hingga denda puluhan miliar rupiah, serta sanksi tambahan bagi korporasi.

 

Ironisnya, apabila benar terjadi pelepasan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius, bahkan berpotensi melanggar prosedur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak Polres Gresik belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan tangki tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan publik.

 

Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban. Jika aparat penegak hukum justru terindikasi abai atau bahkan terlibat dalam praktik yang melemahkan upaya pemberantasan mafia migas, maka cita-cita keadilan energi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

 

Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan diusut tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan? (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.