SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Kabar mengenai Aziz, yang disebut-sebut sebagai anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafiuddin, menjadi sorotan setelah dirinya dikabarkan ditangkap terkait dugaan perkara narkotika jenis inex atau ekstasi. Belakangan, Aziz disebut kembali berada di kediamannya di Perumahan Griya Abadi, Bangkalan, Madura.
Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan penanganan perkara yang bersangkutan. Terlebih, kabar Aziz kembali ke rumah berkembang setelah sebelumnya beredar informasi bahwa dirinya sempat diamankan aparat kepolisian.
Seorang warga di sekitar tempat tinggal Aziz mengaku mengetahui kabar mengenai dugaan penangkapan tersebut. Menurutnya, Aziz sempat tidak terlihat selama beberapa hari sebelum akhirnya kembali berada di rumah.
“Ada kok, Mas. Memang beberapa hari ini dia tidak ada karena menurut informasi beliau ketangkep.
Ketika ditanya mengenai sosok yang disebut sebagai ayah Aziz, warga itu membenarkan bahwa H. Syafiuddin merupakan anggota dewan. Ia juga menyampaikan penilaiannya mengenai sosok yang dikenalnya tersebut.
“Benar, Mas. Abahnya beliau anggota dewan, beliau baik, Mas,” imbuhnya, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, keterangan warga tersebut sebatas informasi mengenai kabar yang beredar dan keberadaan Aziz di lingkungan tempat tinggalnya. Informasi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa Aziz telah dilepaskan dari proses penanganan perkara.
Sementara itu, Kasubdit 2 Unit 4 Polda Jawa Timur yang dikonfirmasi melalui WhatsApp memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut penanganan Aziz.
Pihak kepolisian membantah informasi mengenai dugaan pelepasan Aziz setelah menjalani Tes Asesmen Terpadu (TAT). Menurut keterangan yang disampaikan, proses asesmen telah dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) hingga selesai, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan yang bersangkutan ke balai rehabilitasi.
“Yang bersangkutan melaksanakan rangkaian kegiatan TAT di BNNP sampai selesai, dilanjutkan penyerahan ke balai rehab,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Pihak kepolisian juga mempersilakan agar informasi lebih lanjut mengenai proses tersebut dikonfirmasi kepada Balai Rehabilitasi LRPPN.
Keterangan tersebut menjadi klarifikasi atas dugaan bahwa Aziz dilepaskan begitu saja setelah menjalani asesmen. Namun, informasi mengenai dirinya yang disebut kembali ke rumah masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar kronologi penanganan perkara dapat dipahami secara utuh.
Sejumlah hal masih menjadi pertanyaan, mulai dari kronologi penanganan Aziz, status hukumnya, hasil asesmen terpadu, hingga mekanisme penyerahannya ke lembaga rehabilitasi.
Keterangan lebih lanjut dari pihak balai rehabilitasi diperlukan untuk memperjelas proses penerimaan dan penanganan yang bersangkutan. Selain itu, informasi mengenai status hukum Aziz juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran antara proses rehabilitasi dan penanganan perkara pidana. (Snto)






