Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka Penembakan di Sampang
Lintas Surabaya, Surabaya – Kasus penembakan yang terjadi di Banyuates kabupaten Sampang pada 22 Desember 2023 lalu berhasil di ungkap Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Seperti yang disampaikan Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Haryanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, bahwa dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh petugas, saat ini menetapkan 5 tersangka pelaku penembakan.
Pelaku pertama berinisial MW yang berprofesi sebagai kepala desa yang berdomisili di Ketapang Daya Kabupaten Sampang. Perannya MW merupakan otak perencanaan penembakan. MW juga memerintahkan tersangka H untuk mencari orang yang mengawasi pergerakan korban.
“Kemudian MW juga yang memerintahkan tersangka AR selaku eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap korban, sekaligus yang bersangkutan juga memiliki dua senjata api yang salah satunya digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban pada saat peristiwa,” ungkap Kombes Pol Totok Haryanto
Totok menambahkan Selain itu MW telah menyiapkan fasilitas sepeda motor Nmax dan memberikan uang 50 juta Kepada tersangka AR.

Lanjut Totok Petugas juga menetapkan AR yang tinggal di Wedoro Pandaan Pasuruan. AR berperan menerima uang 50 Juta dari tersangka MW.
“Kemudian orang yang melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senjata api revolver kaliber 38 merk SNW,” jelas Totok
Totok mengatakan ketiga tersangla lainnya terdapat berinisial H yang merencanakan dan menyuruh tersangka berinisial S untuk mengawasi dan mmemantau korban.
“Tersangka HH sebagai joki kendaraan roda 2 saat melakukan penembakan. Serta tersangka S yang berperan mengawasi dan memantau korban Muarah setiap hari sebelum penembakan,” terangnya.
Para tersangka di kenakan pasal 353 ayat 2 subs 351 ayat 2 KUHP jo 55 . 56 KUHP atau pasal 1 ayat 1 UU darurat no. 12 tahun 1951. dengan ancaman 7 tahun dan 5 tahun. (S nto)