Cari Keadilan, Korban Perumahan Royal City Menganti Minta Bantuan Hukum Dewadaru Law Firm

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Fenny bersama perwakilan lainya Denny dan Harsono korban dari Perumahan Royal City Mengati, Gresik minta bantuan hukum di Dewadaru Law Firm Sidoarjo untuk mencari keadilan Karena perumahan yang dibeli ternyata tersandung masalah.

Fenny salah satu korban dari puluhan korban lainnya, Berniat ingin punya rumah idaman, Namun kenyataannya tak bisa diharapkan nyata dan pasti. Fenny didampingi RH. Wihardadi Kuasa hukumnya dihadapan puluhan wartawan sambil menangis menceritakan kekecewaan hatinya.

” Saya mengangsur dengan susah payah hingga merasa malu karena numpang di rumah mertua, Namun Perumahan Royal City yang semula saya idamkan ternyata tersandung kasus.

Sisa angsuran saya padahal tinggal 12 juta, dengan harapan saya dapat akte rumah itu mau saya jaminkan ke bank,” ugkapnya Sambil meneteskan air mata setiap berbicara tentang kekecewaan yang dialami saat konferensi pers di DK26 Resto jalan darmo kali Surabaya. Selasa (12/03/24).

Fenny mengatakan selama ini telah berjuang sekeras mungkin untuk mendapatkan haknya, Hingga dirinya bersama korban lain merasa dipermainkan, dan saat ini terlihat sangat mengharapkan bantuan hukum dari kantor hukum Dewadaru Law Firm (Pengacara Wihardadi).

Sementara itu Wihardadi kuasa hukum  korban perumahan Royal City sendiri atas kasus yang dialami para korban, menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak klien sebagai korban.

“Kami dari Dewadaru Law firm bertekad memperjuangkan hak-hak konsumen kami karena kurang lebih sekarang ini ada kerugian di klien kami 10 miliar itu ada 15 konsumen, masih juga ada beberapa konsumen yang suda menghubungi kami dan akan segera kami dampingi upaya hukumnya,” jelas Wihardadi.

Saat di tanya salah satu wartawan Wihardadi pun mengiyakan pertanyaan Bahwa kasus terjadi karena pemilik maupun perusahaan pengembang perumahan Royal City di Menganti, Gresik, Telah menjaminkan juga surat tanah ke Bank Bukopin dengan kredit pinjaman sebanyak Rp 80 Miliar, Sehingga hal tersebut menjadi masalah selain pembangunan menjadi mangkrak, Konsumen pun belum menerima haknya. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.