Bayar Lunas Tidak Ada Kejelasan Sertifikat dari The Royal Park Grup Sipoa Surabaya, Kosumen Akan Gugat di Pengadilan
Lintas Surabaya, Surabaya – Rasa ingin mempunyai rumah idaman untuk ditinggali para konsumen ini membeli unit rumah di The Royal Park grup Sipoa Surabaya daerah Gunung Anyar Tambak Surabaya, tapi kekecewaan yang diterima seperti yang di alami 40 orang konsumen.
Tiga konsumen Yunes, Jhonly dan Andrian mewaikil puluhan konsumen lainya menyampaikan kronologi masalah dengan rasa kecewa, karena belum juga ada kejelasan serah terima surat rumah dari managemen perumahan tersebut meski pembayaran dinyatakan lunas di depan puluhan wartawan saat konferensi pers di Resto DK26 Surabaya, Selasa 12 Maret 2024.
Saat ini para konsumen untuk mencari keadilan agar kasus cepat selesai dan menerima haknya menyerahkan kasusnya kepada pengacara RH.Wihardadi dari Dewadaru Law Firm Sidoarjo.
Andrian mewakili para konsumen menyampaikan, Sebagian dari 40 orang di Bank Bukopin dan 12 orang di Bank Panin, awal pesan unit tahun 2013 dengan sistem bayar in house 48 Kali, tahun 2016 hanya mendapatkan keterangan lunas, Surat SHGB,” jelas Andrian di konferensi pers.

Sementata itu Wihardadi Kuasa hukum Konsumen mengatakan, konsumen perumahan The Royal Park Regency grup Sipoa Surabaya itu bukan menuntut ganti rugi tapi kami memperjuangkan hak daripada konsumen yang sudah melakukan pembayaran lunas, yang ternyata alasan dan posisi sertifikatnya masih tersangkut utang modal kerja di Bukopin.
“Jika klien nya belum menerima Sertifikat meski pembayaran telah dinyatakan lunas, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum seperti gugatan di Pengadilan apabila belum juga menyerahkan surat rumah tersebut,” jelas Wihardadi.
“Klien sudah bayar lunas dan dikasih kwitansi hanya keterangan lunas tapi belum juga terima sertifikat, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya. (red)