SURABAYA – Usai berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan pemindahan tahanan dari Rutan Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan seluruh Polsek jajarannya, ke Rutan Medaeng.
Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, yang memimpin langsung pemindahan tahanan tersebut mengatakan sebelum dilakukan pemindahan, dilaksanakan protokol kesehatan terlebih dahulu.
“Kita lakukan rapidtest terlebih dahulu terhadap seluruh tahanan sebelum dipindahkan,”ucap pria asal Jogjakarta tersebut, Jumat (19/06/2020).
Eko menambahkan, jika hasilnya nonreaktif dan dinyatakan sehat oleh dokter tahanan, maka akan segera diberangkatkan ke rutan kelas l A Medaeng Surabaya.
“Di rutan (Medaeng) akan diisolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari, sebelum berbaur dengan tahanan yang lainnya,”imbuhnya.
Lebih lanjut, masih kata Eko, ia menargetkan sebanyak 30 orang tahanan untuk bisa dipindahkan ke rutan Medaeng.
“Alhamdulillah proses pemindahan tahanan bejalan kondusif berkat koordinasi apik para APH(Aparat Penegak Hukum),”tandasnya. (Js)