SURABAYA – Sidang perdana kasus persetubuhan terhadap anak, yang dilakukan oleh terdakwa MH (17), digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan korban, VFM (17), Selasa (14/7/20).
Terdakwa MH, disidangkan di ruang sidang anak secara tertutup, dengan hakim tunggal Safri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J. Effendi Banu dari Kejari Surabaya.
Usai sidang, HS, orang tua korban, saat ditemui awak media enggan berkomentar banyak terkait persidangan yang baru saja berlangsung. Ia hanya menyesalkan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan perkara ini.
“Dari awal sudah tidak ada niat baik, perbuatan ini gak perlu dimaafkan, dia udah merusak masa depan anak saya. Merusak segalanya, harapan saya dengan perilaku bejatnya,”ucap HS sambil terbata-bata.
HS berharap, para penegak hukum peradilan dapat memberinya keadilan yang seadil-adilnya atas kasus yang menimpa putrinya tersebut.
“Saya berharap penegak pengadil, menghukum perbuatan terdakwa dengan setimpal. Kalau bisa hukum seberat beratnya,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, terdakwa MH didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, terdakwa MH yang sebelumnya tidak ditahan, usai persidangan, langsung di eksekusi oleh JPU Samsu, untuk dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).