JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan salah satu penyebab kemiskinan struktural di negeri ini adalah ketidakadilan. Oleh karenanya, perubahan fundamental merupakan kunci pengentasan kemiskinan struktural di negeri ini.
Hal itu disampaikan LaNyalla dalam pidatonya pada Seminar Internasional Asosiasi Pendidikan Masyarakat Indonesia (APENMESI) dengan tema ‘Peran Perguruan Tinggi Memajukan Mereka yang Tertinggal’ di Universitas Negeri Jakarta Selasa (14/6/2022).
Dikatakan LaNyalla, ketidakadilan terjadi akibat salah kebijakan yang diambil oleh negara, terutama sejak Amandemen Konstitusi. “Persoalan kemiskinan selalu identik dengan ketidakadilan. Dan, ketidakadilan terjadi akibat dari kesalahan kebijakan. Itulah akar masalah dari kemiskinan menjadi struktural di Republik ini,” kata LaNyalla.
Dikatakan LaNyalla, pekerjaan untuk mengentaskan kemiskinan tak cukup hanya dengan melakukan upaya yang bersifat kuratif dan karitatif. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara fundamental, karena penyebab kemiskinan struktural juga bersifat fundamental, yakni ketidakadilan yang berkorelasi dengan kebijakan dan kekuasaan.
“Dalam beberapa kesempatan saya telah sampaikan bahwa salah satu faktor penyumbang ketidakadilan adalah ketika negara ini memberikan ruang yang luas kepada segelintir orang untuk menguasai bumi, air dan menguras sumber daya alam Indonesia,” tegas LaNyalla.
Menurutnya, hal itu merupakan titik awal kesalahan politik ekonomi bangsa ini. Kesalahan itu semakin mendapatkan legitimasi ketika dilakukan Amandemen konstitusi pada tahun 1999 hingga 2002 silam.
“Amandemen konstitusi mengubah mazhab ekonomi nasional dari desain awal yang dirumuskan para pendiri bangsa ini,” tutur LaNyalla.
Dikatakannya, salah satu cita-cita nasional bangsa ini berdasarkan mazhab ekonomi yang dirumuskan para pendiri bangsa adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berangkat dari hal tersebut, hakikat dari cita-cita lahirnya bangsa ini adalah untuk mewujudkan sila pamungkas dari Pancasila, yaitu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, para pendiri bangsa, khususnya Muhammad Hatta, menyusun redaksi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan sangat
cermat. Bahkan pasal tersebut dalam naskah asli UUD 1945 ditulis dalam
Bab Kesejahteraan Sosial.
“Artinya jelas, negara ini sebenarnya menganut sistem negara kesejahteraan yang berkeadilan atau Welfare Justice State,” ujarnya.
Oleh karena itu, LaNyalla melanjutkan, tertulis dengan sangat jelas pada Pasal 33 Ayat (1), (2), dan (3), bahwa konsep penguasaan negara terhadap sumber daya alam didasarkan kepada kedaulatan negara.
Lebih tegas lagi dituliskan dalam Bab Penjelasan Pasal 33 UUD 1945
naskah asli, yang pada Amandemen tahun 2002 sudah dihapus. Dalam penjelasan dituliskan, kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang.
“Berdasarkan pasal itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Perekonomian kita berdasar atas demokrasi ekonomi dengan tujuan kemakmuran bagi semua orang,” papar LaNyalla. Itu sebabnya cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Sedangkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
“Dari penjelasan Pasal 33 Konstitusi Naskah Asli yang sudah dihapus itu, sudah sangat clear dan jernih, bahwa pemikiran para pendiri bangsa ini adalah jelas, menjadikan Indonesia sebagai negara yang mensejahterakan
rakyatnya dengan keadilan,” demikian LaNyalla.
Saat ini, LaNyalla melanjutkan, kita telah meninggalkan sistem perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan dan menyerahkannya kepada mekanisme pasar. Bangsa ini juga menurut LaNyalla semakin memberikan ruang kepada segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dengan menguras sumber daya alam negara ini.
“Sehingga mereka membesar menjadi oligarki ekonomi. Dan celakanya,
mereka mulai menyatu dengan oligarki politik. Oligarki ekonomi dan oligarki politik yang semakin membesar ini kemudian bersekongkol mendesain pemimpin nasional, sekaligus menyandera kekuasaan untuk berpihak kepada mereka melalui kebijakan dan peraturan perundangan,” jabar LaNyalla.
Hal itulah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab kemiskinan struktural bangsa ini, yang dipicu akibat ketidakadilan yang sangat melampaui batas.
Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin dan Staf Khusus Ketua DPD RI, Sefdin Syaifuddin. Hadir pada acara tersebut Rektor Universitas Negeri Jakarta, Profesor Doktor Komaruddin, Wakil Rektor IV, Totok Bintoro, Ketua Umum APENMASI Profesor Hafid Abbas, Para Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, Para Guru Besar dan Peneliti serta Praktisi Pendidikan, Para Pembicara Internasional yakni Mr Juha Christensen dari Finlandia, Mr Jean Bilala dari Afrika Selatan dan Mr Carlos Ferrandiz dari Spanyol.(mk)