Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pengedar Sabu dan Barang Bukti 7,591 Gram

0
IMG-20240808-WA0107

Lintas Surabaya, Surabaya – Satnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, MZ Bin A (alm), di Jalan Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB oleh Satresnarkoba Polrestabes, Minggu (03/08).

Kompol Suria Miftah Irawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, menyampaikan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7,591 gram sabu yang terbagi dalam beberapa kantong plastik, satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, empat skrop yang terbuat dari sedotan, satu buku catatan penjualan sabu, dua kotak dompet warna hitam, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,-, dan satu unit handphone merk Oppo.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Dalam interogasi, MZ Bin A (alm) menyatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang yang berinisial T (DPO) pada tanggal 31 Juli 2024 di Pergudangan Kalianak Surabaya sebanyak 25 gram. Tersangka diperintahkan oleh T (DPO) untuk memecah sabu tersebut sesuai permintaan dan menjualnya dengan harga Rp. 200.000,- hingga Rp. 1.050.000,- per gram. Dari hasil penjualan ini, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- per gram,”ungkap Kasat Narokaba Polrestabes Surabaya.

“MZ Bin A (alm) mengaku telah menerima sabu dari T (DPO) sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (S nto)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *