Lintas Surabaya, Surabaya, — Imanuel Wahyudi, seorang ayah yang tengah berjuang keras demi mendapatkan keadilan bagi anak kandungnya, YAG (8), melaporkan dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang dialami oleh YAG. Tindak kekerasan ini diduga dilakukan oleh nenek dari pihak ibu kandungnya sendiri. Menghadapi tantangan baru dalam upayanya tersebut.
Namun, bukannya mendapatkan kepastian hukum, Wahyudi justru dilaporkan di Polda Jawa Timur oleh pihak yang diduga pelaku. Laporan tersebut diduga berisi tuduhan palsu dan fitnah yang bertujuan menghalangi proses hukum yang tengah dijalankan Wahyudi demi keadilan anaknya.
Saat di temui awak media di Mapolda Jatim, Imanuel Wahyudi menyampaikan, Saya dipanggil oleh Polda Jatim terkait laporan yang mengatasnamakan saya mengenai dugaan penyabulan dan pemukulan terhadap anak saya diduga oleh Leni Candra.
“Laporan tersebut jelas merupakan laporan palsu, karena berdasarkan pengakuan anak saya sendiri, dia menyatakan bahwa tidak ada kejadian seperti yang dilaporkan. Bahkan, saat dilakukan visum, anak saya juga mengatakan bahwa dia tidak mengalami kekerasan dan hanya diminta untuk menandatangani cap jempol,” ungkap Wahyudi. Selasa (12/11).
Lanjut Wahyudi, Ketika saya diperiksa oleh penyidik, saya ditanya apakah saya benar melakukan pemukulan atau pencabulan. Saya jawab, “Tidak, saya tidak pernah melakukan itu.”
“Saya juga menjelaskan bahwa riwayat masalah kami adalah karena istri saya selingkuh hingga hamil, dan saya menceritakan semua kejadian tersebut secara rinci. Saya rasa, Bapak Kanit dan penyidik sudah memahami situasi tersebut,” jelas Wahyudi.
“Keterangan yang saya berikan diterima oleh penyidik, dan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Akan ada pemanggilan kedua untuk saya,” tambahnya.
Wahyudi lebih lanjut mengatakan, Anak saya juga kembali diselidiki dan dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, anak saya memberikan keterangan yang berbeda dengan yang sebelumnya.
“Saat penyidik menanyakan kepada anak saya apakah benar saya memukulnya atau tidak, serta apakah saya sayang padanya, anak saya menjawab, “Memang papa saya sayang sama saya dan tidak pernah memukul saya.
Terkait dengan dugaan penyabulan, anak saya tidak ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut. Namun, anak saya ditanya apakah pernah ada tindakan tidak senonoh, seperti dipegang atau diraba oleh saya, dan anak saya menjawab, “Tidak pernah,” terangnya.
Wahyudi menuturkan, Saya merasa tidak bersalah dan saya yakin laporan ini adalah laporan palsu. Oleh karena itu, saya akan melaporkan balik pihak yang memfitnah saya. Saya akan melaporkan hal ini ke Polda juga.
“Saya berharap agar pihak yang membuat fitnah ini mendapatkan hukuman yang setimpal, agar ada efek jera dan agar hukum tidak dipermainkan,” tuturnya
Sementara itu Koerniawan, SH.MH, kuasa hukumnya, mengatakan, Kami sangat terkejut dengan adanya laporan yang menuduh klien kami, diduga oleh seorang penculik anak, atas tindakan penganiayaan dan pelecehan seksual. Ini sungguh gila dan tidak masuk akal.
“Faktanya, anak klien kami telah diculik selama dua bulan, dibawa tanpa sepengetahuan klien kami, dan bahkan dikirim sendirian ke luar Jawa, tepatnya ke Labuan Bajo, dengan menggunakan pesawat. Kasus ini juga sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” ungkap Koerniawan.
Lebih jauh lagi, anaknya mengaku dikirim kembali ke Surabaya dengan kapal laut selama tiga hari tiga malam tanpa pendampingan orang tua. Setibanya di Surabaya, anak ini dibawa ke rumah terduga penculik dan hanya diberi makan mi instan, pengakuan dari anaknya.
“Berdasarkan pengakuan anak, setiap kali terduga nenek dan pamannya menghadiri sidang, anak tersebut diduga dilakban mulutnya dan diikat tangannya,” jelas Koerniawan.
Koerniawan menuturkan, Anak itu kemudian ditinggalkan di sebuah gedung di Jalan HR Muhammad atau Mayjend Sungkono diduga untuk mengaburkan tindak penculikan.
“Hal ini seolah-olah dibuat agar penyidik menganggap masalah selesai karena anak sudah dikembalikan, padahal yang harus diperhatikan adalah tindak pidana penculikan itu sendiri.
Anak tersebut kembali dalam kondisi penuh luka dan mengalami trauma berat. Kami juga telah melaporkan hal ini ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, dan visum telah dilakukan. Saat ini, anak tersebut ketakutan, enggan bersekolah, dan khawatir akan diculik lagi,” tuturnya.
“Terkait laporan palsu yang diarahkan pada klien kami, kami akan mengambil tindakan hukum lanjutan. Klien kami, Imanuel Wahyudi, akan melaporkan balik kasus ini ke Polda Jatim atas tuduhan laporan palsu dan fitnah,” pungkasnya.
Ingatlah, meskipun kebohongan dapat berlari secepat kilat, pada akhirnya kebenaran akan menyusul dan mengalahkannya, (Prof Dr Jacob Elfinus Sahetapy).
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat yang prihatin akan perlindungan terhadap anak. Publik berharap agar Polda Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan Imanuel dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan tanpa intimidasi. (Red)