MAPPI Bahas Implikasi RUU Perampasan Aset, Dorong Pembentukan UU Penilai untuk Jamin Independensi Profesi
Jakarta, Lintas Surabaya — Sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-44, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyelenggarakan Dialog Interaktif bertema “Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Peran Profesi Penilai” di Aloft South Hotel, DKI Jakarta, pada Selasa (21/10).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi DPD MAPPI seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset (PA) serta menegaskan pentingnya peran dan perlindungan hukum bagi profesi penilai dalam proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Profesi Penilai Dorong Sinergi antara RUU Perampasan Aset dan RUU Penilai
Ketua Tim Perumus RUU Penilai MAPPI sekaligus Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia (KPSPI), Ir. Hamid Yusuf, M.M., MAPPI (Cert.), FRICS, menegaskan bahwa profesi penilai memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin transparansi dan akurasi nilai aset yang menjadi objek dalam RUU Perampasan Aset.
“Konsep aset dalam RUU Perampasan Aset harus didefinisikan secara luas dan akurat, melampaui batas fisik dan non-fisik, agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Hamid Yusuf.
“MAPPI mendorong agar RUU Profesi Penilai dapat segera dibahas oleh DPR RI untuk menjamin independensi profesional penilai dalam pelaksanaan tugas, termasuk dalam penilaian aset yang belum memiliki putusan pengadilan,” tambahnya.
Perspektif Akademik dan Hukum: Harmonisasi dan Kepastian
Dari perspektif hukum pidana, Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menilai bahwa RUU Perampasan Aset perlu diharmonisasikan dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana yang telah ada.
“Banyak substansi dalam RUU Perampasan Aset sudah tercakup dalam ketentuan hukum pidana. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam pemilihan istilah dan norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih. Misalnya, istilah ‘tindak pidana’ dapat diperluas menjadi ‘perbuatan melawan hukum’ untuk menjangkau potensi pelanggaran yang lebih luas,” paparnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li., Ahli Hukum Ekonomi dan Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menekankan pentingnya sinergi antarregulasi.
“Dua undang-undang, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Profesi Penilai, harus saling bersinergi, menghormati, dan mengakui profesi masing-masing agar dapat menciptakan kepastian hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran,” tegasnya.
Peran Fundamental Profesi Penilai dalam Proses Hukum
Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M., Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyoroti posisi strategis profesi penilai dalam proses penegakan hukum terkait tindak pidana yang melibatkan aset.
“Dalam konteks RUU Perampasan Aset, penilai memiliki peran fundamental untuk memastikan nilai aset yang dirampas negara dihitung secara objektif dan profesional. Khusus untuk aset yang belum berkekuatan hukum tetap, peran penilai menjadi sangat penting untuk menjaga akurasi dan keadilan,” jelasnya.
Keterlibatan Legislator dalam Arah Kebijakan
Dari sisi kebijakan legislasi, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menyampaikan arah dan posisi RUU Perampasan Aset dalam prioritas legislasi nasional serta pentingnya keterlibatan profesi penilai dalam pelaksanaannya.
“Profesi penilai merupakan bagian integral dari ekosistem hukum dan ekonomi. Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, pandangan dan masukan dari MAPPI menjadi sangat penting untuk memastikan rancangan undang-undang ini tidak hanya adil tetapi juga implementatif,” ujarnya.
MAPPI Tegaskan Komitmen untuk Akuntabilitas dan Transparansi
Melalui kegiatan ini, MAPPI menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam proses legislasi nasional, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan penilaian aset negara. Dialog interaktif ini juga menjadi wadah refleksi perjalanan 44 tahun MAPPI dalam mendukung tata kelola ekonomi yang transparan dan berkeadilan.
Selain dihadiri langsung oleh para anggota dan pemangku kepentingan, kegiatan ini juga disiarkan secara daring melalui Zoom dan YouTube Live MAPPI Indonesia, dengan antusiasme tinggi dari peserta di seluruh Indonesia. (red).