SPBU 54.612.53 Krian Diduga Main Mata dengan Penyaluran BBM Pretalit melalui Motor Bolak-Balik

0

Sidoarjo, Lintas Surabaya — Di tengah tanggung jawab sebagai “Great A” unit milik Pertamina, ‎SPBU 54.612.53 Jalan Gubernur Priyo Sudarmo, Kemasan Sidowaras, Kraton, Krian, Sidoarjo justru diduga melakukan praktik penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite secara mencurigakan. 

 

Sejumlah motor besar merek Thander diduga melakukan pengisian hingga tiga kali dalam satu kali kunjungan, dengan total pembelian hingga 480 liter (3 × 160 liter).

 

Padahal normativa distribusi BBM bersubsidi di Indonesia memperjelas bahwa pembelian dan pengisian harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat. Misalnya, pada pasal 18 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 ditegaskan bahwa, Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan pengamatan awak media, motor Thander melakukan pengisian sebanyak tiga kali secara bergiliran di SPBU ini.

 

Saat dikonfirmasi, petugas pengawas yang bernama Majid menyampaikan bahwa di sini boleh motor ngisi sampai 3 kali kalau dibawa pulang asal tidak pakai jerigen.

 

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan dari Pertamina, melainkan atas instruksi seseorang bernama Anang.

 

Lebih miris lagi, penggunaan motor besar dan frekuensi tinggi tersebut mengindikasikan potensi penyalahgunaan kuota/subsidi BBM yang seharusnya untuk konsumen layak sasaran.

 

Sebagai SPBU kategori Great A, unit ini seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi penyaluran BBM bersubsidi.

 

Pengisian motor besar hingga ratusan liter tiga kali lipat dalam satu kunjungan jelas melampaui kewajaran untuk konsumsi pribadi, membuka dugaan penimbunan atau distribusi ulang ilegal.

 

Pernyataan petugas bahwa tindakan tersebut “boleh asal tidak pakai jerigen” menegaskan bahwa regulasi internal diabaikan dan kesan kuat bahwa ada pengecualian informal yang dilakukan.

Hal ini berpotensi merugikan negara (melalui subsidi yang disalahgunakan) dan mengganggu distribusi BBM terhadap konsumen yang lebih membutuhkan.

 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur secara umum penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

 

Selain itu, regulasi layanan penyaluran BBM menekankan bahwa “layanan dan distribusi BBM di SPBU harus berjalan sesuai aturan” seperti ditegaskan oleh BPH Migas.

 

Penyaluran secara informal atau penyalahgunaan kuota dianggap melanggar prinsip BBM tepat sasaran dan berpotensi melanggar pasal larangan penimbunan/sub-distribusi ulang.

 

Kasus di SPBU 54.612.53 menunjukkan bahwa walaupun regulasi sudah ada, praktik di lapangan bisa jauh dari ideal. Jika benar pengisian oleh motor besar sebanyak tiga kali diizinkan secara informal, maka hal ini bukan hanya pelanggaran etika dan bisnis, melainkan potensi kerugian negara dan konsumen yang layak.

 

Sebagai unit yang dibebani label “Great A”, seharusnya menjadi teladan, bukan contoh buruk. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.