PN Surabaya Tegaskan Tak Pernah Panggil Wali Kota Surabaya Terkait Perkara PT Unicomindo

0
Surabaya, Lintas Surabaya – Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya dalam perkara sengketa antara PT Unicomindo Perdana melawan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Menurut Pujiono, perkara tersebut memiliki riwayat panjang, mulai dari Nomor 649/Pdt.G/2012/PN Surabaya, berlanjut ke tingkat banding Nomor 177/PDT/2014/PT Surabaya, kasasi Nomor 320 K/PDT/2016, hingga Peninjauan Kembali Nomor 763 PK/Pdt/2021. Dalam putusan tersebut, pengadilan pada prinsipnya mengabulkan sebagian gugatan pihak penggugat.

 

“Karena gugatan dikabulkan sebagian, maka secara hukum dimungkinkan untuk dilakukan eksekusi,” jelas Pujiono. Jumat (10/04).

 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses eksekusi tidak berjalan hingga tuntas. Setelah permohonan eksekusi diajukan oleh PT Unicomindo Perdana, Pengadilan Negeri Surabaya telah menindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melakukan aanmaning (peringatan) kepada pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Setelah aanmaning dilakukan dan diberikan waktu 30 hari, ternyata pihak pemohon eksekusi tidak melanjutkan prosesnya. Akibatnya, perkara eksekusi tersebut dicoret dari daftar,” ungkapnya.

 

Dengan dicoretnya permohonan eksekusi tersebut, lanjut Pujiono, secara otomatis tidak ada lagi dasar bagi pengadilan untuk melanjutkan tindakan hukum, termasuk melakukan pemanggilan terhadap Wali Kota Surabaya.

 

“Karena sudah dicoret, maka tidak ada eksekusi yang berjalan. Pengadilan juga tidak pernah mengeluarkan surat pemanggilan kepada Wali Kota Surabaya terkait perkara ini,” tegasnya.

 

Ia juga menepis informasi yang menyebut adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme di luar prosedur resmi pengadilan. Menurutnya, seluruh proses hukum, termasuk eksekusi, harus dilakukan secara formal dan tercatat.

 

“Tidak ada yang namanya penyerahan di bawah tangan dalam konteks ini. Semua harus melalui prosedur resmi pengadilan,” imbuhnya.

 

Pujiono menambahkan, apabila di kemudian hari PT Unicomindo Perdana kembali mengajukan permohonan eksekusi, maka perkara yang sebelumnya dicoret dapat dibuka kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, apabila terdapat upaya penyelesaian antara para pihak di luar pengadilan, hal tersebut merupakan ranah privat dan tidak menjadi kewenangan pengadilan selama tidak diajukan secara resmi.

 

Dengan demikian, PN Surabaya memastikan bahwa kabar pemanggilan Wali Kota Surabaya terkait perkara tersebut adalah tidak benar dan tidak berdasar. (red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.