Pedagang Pasar Gresikan Tolak Keras Relokasi, Abaikan Tuju Poin Kesepakatan
Surabaya, Lintas Surabaya – Penolakan keras datang dari para pedagang Pasar Gresikan terkait rencana relokasi ke Pasar Tambakrejo. Melalui juru bicara pedagang, Ahmad dari LSM GARAD, mereka menilai proses yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan hasil rapat bersama DPRD DPRD Surabaya, khususnya Komisi B Kamis (23/04).
Ahmad menegaskan, undangan rapat yang dilayangkan oleh pihak Kecamatan Tambaksari dianggap tidak sah karena mengabaikan tujuh poin kesepakatan yang sebelumnya telah dibahas bersama dewan.
Ia menyebut, langkah yang diambil hanya berfokus pada poin keenam, sementara poin satu hingga lima justru diabaikan.
“Kalau hanya menjalankan satu poin tanpa menyelesaikan poin lainnya, itu yang kami nilai sebagai tindakan tidak sesuai atau ilegal,” tegas Ahmad di hadapan awak media.
Para pedagang juga menolak relokasi karena pengalaman sebelumnya menunjukkan Pasar Tambakrejo sepi pembeli. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mematikan usaha mereka. Bahkan, beberapa pedagang disebut mengalami kerugian hingga terpuruk secara ekonomi saat pernah dipindahkan sebelumnya.
Selain itu, kondisi stan di lokasi relokasi juga menjadi sorotan. Pedagang menilai fasilitas yang disiapkan belum layak, bahkan terkesan seperti gudang yang belum dibersihkan. Mereka juga mempertanyakan kejelasan sistem penempatan, apakah nantinya bersifat sewa, beli, atau hanya retribusi.
Ahmad menegaskan, para pedagang tidak menolak relokasi secara mutlak. Namun, mereka meminta pemerintah menyiapkan fasilitas yang memadai terlebih dahulu, termasuk lokasi yang strategis dan layak secara ekonomi.

“Kalau mau relokasi, siapkan dulu tempat yang benar-benar siap. Jangan asal pindah tanpa jaminan kelangsungan usaha pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Tambaksari, Aristono, menyampaikan bahwa rencana awalnya adalah melakukan pengundian stan untuk penempatan pedagang di Pasar Tambakrejo. Namun, karena adanya penolakan dan situasi yang mulai tidak kondusif, kegiatan tersebut ditunda.
“Kami khawatir terjadi gesekan di lapangan, jadi sementara kami tunda dan akan kami laporkan ke pimpinan untuk mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pemerintah membuka opsi bagi pedagang untuk menempati pasar lain yang masih memiliki stan kosong. Bahkan, selama tiga bulan pertama, pedagang tidak akan dikenakan biaya sewa, hanya biaya kebersihan.
Data dari kecamatan menyebutkan, total terdapat 111 pedagang dari dua wilayah, yakni Kelurahan Pacar Keling sebanyak 37 pedagang dan Kelurahan Ploso sebanyak 74 pedagang. Namun, hanya 52 pedagang yang tercatat sebagai warga ber-KTP Surabaya.
Hingga kini, nasib relokasi pedagang Pasar Gresikan masih menunggu keputusan lanjutan dari Pemerintah Kota Surabaya, dengan harapan solusi yang diambil tidak merugikan para pedagang kecil. (S nto)