Kasus Tambang Nikel Kabaena Memasuki Babak Akhir, Hermanto Oerip Tunggu Putusan

IMG-20260518-WA0298
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Persidangan kasus dugaan proyek tambang nikel fiktif senilai Rp75 miliar kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada agenda sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Hermanto Oerip tetap bersikukuh kliennya bukan pihak utama yang bertanggung jawab atas kerugian korban. Senin (18/05)
Dalam sangkalan penasehat hukum Hermanto tersebut (Duplik), pihaknya tetap menyatakan seperti pada saat disampaikannya Nota Pembelaan soal bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulteng, Menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Hermanto.
“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya dibawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riel kegiatan usaha, Dimana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” baca salah satu tim penasehat hukum terdakwa pada poin dupliknya. Senin (18/5/2026) diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tanggapan pengacara tersebut atas replik tim jaksa Hajita Nugroho dan Estik Dilla pada tuntutan, diduga sebagai tanggung jawab Venansius atas kerja sama dalam perusahaan yang dibentuk bersama yakni dalam PT. Mentari Mitra Manunggal sebagaimana dalam dakwaan jika proyek yang dijanjikan ternyata Fiktif, sehingga hal itu menyebabkan kerugian yang dialami korban Soewondo Basoeki mencapai Rp75 Miliar.
Terpisah, Menurut kuasa hukum korban Dr.Rahmat yang menanggapi pembacaan bantahan dalam persidangan tersebut, dinilai munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.
“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pengacara korban.
Sebelum hakim ketua majelis Nur Kholis menutup sidang yang dipimpin, Kembali mantan hakim PN Malang menyampaikan persoalan polemik yang terjadi diluar pengadilan, pada sidang lalu ia mewarning jaksa dan pengacara termasuk wartawan supaya tidak menyebarkan rekamanan, Namun kali ini atas ocehan seorang profesor pada akun Instagram tanpa mengungkap siapa pemilik akun itu.
Nur Kholis hakim kelahiran Bangkalan Madura itu, mengatakan jika majelis dalam memutus perkara dapat sesuai keyakinan sendiri minimal 2 alat bukti.
“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum dan pembelaan pengacara, artinya apa, artinya regulasi itu memungkinkan hakim untuk mengadili sendiri,” tandasnya.(Snto)

About The Author