Baru 24 Jam Beraksi, Pencuri Motor Sesama Rekan Kerja Diringkus Polisi

IMG-20260609-WA0025
GRESIK, LINTASSURABAYA.COM – Niat jahat seorang pria berinisial MAS (25) harus berujung di balik jeruji besi. Warga Kecamatan Gresik ini nekat menggasak motor milik rekan kerjanya sendiri di kawasan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi tersebut terbongkar hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor ke polisi.
Kejadian bermula pada Minggu (7/6/2026) dini hari di sebuah mess karyawan tempat cuci mobil, Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i. Korban, Mohammad Sofyan (20), pemuda asal Lamongan, sempat terbangun saat mendengar seseorang memasuki mess sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sempat melihat MAS berada di lokasi, namun karena mengenalnya, ia tidak menaruh curiga dan kembali tidur. Saat terbangun kembali pukul 03.00 WIB, korban terkejut karena motor Honda Vario 160 miliknya sudah raib dari tempat parkir.
Sempat mengira dipinjam, korban akhirnya sadar telah menjadi korban pencurian setelah MAS mengelak saat ditanya di pagi harinya. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp25 juta
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manyar yang bersinergi dengan Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di dashboard motor.
“Hasil penyelidikan kami mengarah pada pelaku. Kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 17.30 WIB di hari yang sama, tersangka berhasil kami amankan,” tegasnya.
Selain meringkus MAS, petugas juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Manyar.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni:
* Kunci kontak dan STNK motor curian.
* Pakaian, topi, serta sandal yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, MAS telah mendekam di sel tahanan Polsek Manyar dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengingatkan masyarakat agar tidak ceroboh saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak pidana, dapat menghubungi Call Center 110 atau layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (Snto)

About The Author