AWS Nilai Pemutakhiran UU Pers Perlu Dipertimbangkan untuk Menjawab Tantangan Era Digital

2ab86521-c3ea-4c1c-9b1b-0fcd1217c935

SURABAYA,lintassurabaya.com – Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) memandang bahwa pemutakhiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers layak dipertimbangkan sebagai langkah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi digital, termasuk kehadiran platform digital global dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam ekosistem media.

Pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Penghapusan Konten dan Kemerdekaan Pers” yang diselenggarakan Rumah Literasi Digital (RLD) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).

Menurut AWS, Undang-Undang Pers telah menjadi fondasi penting dalam menjamin kemerdekaan pers sejak diberlakukan pada 1999. Namun, perkembangan teknologi informasi selama lebih dari dua dekade terakhir menghadirkan dinamika baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi tersebut.

Pendiri Aliansi Wartawan Surabaya, Nurdin Longgari, menjelaskan bahwa perubahan pola distribusi informasi melalui platform digital telah melahirkan berbagai persoalan hukum baru, khususnya terkait perlindungan karya jurnalistik di ruang digital.

“Pada era digital, platform global memiliki peran yang sangat besar dalam menentukan distribusi, visibilitas, monetisasi, hingga penghapusan karya jurnalistik. Kondisi ini menjadi salah satu perkembangan yang patut mendapat perhatian dalam upaya memperkuat kepastian hukum, sekaligus menjaga kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujar Nurdin.

Ia menjelaskan, ketika Undang-Undang Pers disahkan pada tahun 1999, distribusi informasi masih didominasi oleh media cetak, radio, dan televisi. Sementara saat ini, sebagian besar masyarakat mengakses informasi melalui platform digital yang menggunakan algoritma dan kebijakan internal dalam menentukan jangkauan suatu konten.

Menurutnya, perubahan tersebut menghadirkan tantangan baru yang perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi distribusi, visibilitas, bahkan keberadaan karya jurnalistik di ruang digital.

Dalam kesempatan itu, AWS menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan masukan bagi pemerintah dan DPR RI apabila dilakukan pemutakhiran Undang-Undang Pers. Salah satunya adalah perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai hubungan hukum antara perusahaan pers dan platform digital.

Pengaturan tersebut, menurut AWS, dapat mencakup mekanisme penghapusan produk jurnalistik, pembatasan akses berita, penurunan distribusi (downranking), demonetisasi, deindexing pada mesin pencari, penggunaan karya jurnalistik oleh sistem AI, hingga mekanisme keberatan dan pemulihan konten.

AWS juga berpandangan bahwa setiap kebijakan platform digital yang berdampak terhadap produk jurnalistik sebaiknya didasarkan pada mekanisme yang transparan, disertai alasan yang jelas, pemberitahuan kepada perusahaan pers, kesempatan mengajukan keberatan, serta prosedur pemulihan konten apabila diperlukan.

Selain itu, AWS menilai peran Dewan Pers dapat terus diperkuat sebagai lembaga independen dalam memediasi sengketa antara perusahaan pers dan platform digital, memberikan pendapat profesional mengenai status karya jurnalistik, menyusun pedoman perlindungan pers di ruang digital, serta memberikan rekomendasi dalam penyelesaian sengketa.

Di sisi lain, organisasi perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan juga dipandang memiliki peran strategis dalam memberikan advokasi, pendampingan, pembelaan profesi, dan bantuan hukum kepada anggotanya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik di ruang digital.

AWS turut mengemukakan gagasan mengenai pembentukan Forum Nasional Pers Digital yang melibatkan pemerintah, DPR RI, Dewan Pers, organisasi perusahaan pers, organisasi profesi wartawan, akademisi, masyarakat sipil, serta penyelenggara platform digital.

“Forum seperti ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog dan kolaborasi dalam merumuskan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ekosistem pers digital Indonesia,” kata Nurdin.

Ia menambahkan, gagasan mengenai pemutakhiran Undang-Undang Pers bukan dimaksudkan untuk mengurangi atau membatasi kemerdekaan pers, melainkan sebagai upaya agar perlindungan hukum terhadap perusahaan pers, wartawan, serta hak masyarakat memperoleh informasi tetap relevan dengan perkembangan teknologi digital.

Menurut Nurdin, perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan menjadi momentum untuk meninjau kembali kerangka hukum pers nasional agar tetap adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers, perlindungan hak ekonomi perusahaan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

About The Author