Bantah Isu Tangkap Lepas di Polres Tanjung Perak, Edi Macan Minta Pers Kedepankan Etika

IMG-20260713-WA0163
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Menanggapi isu miring terkait dugaan praktik “tangkap lepas” yang menyeret nama Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tokoh masyarakat Edy Prayitno atau Edi Macan akhirnya angkat bicara. Melalui pernyataan resminya pada Senin (13/7/2026), ia menegaskan bahwa setelah melakukan penelusuran mendalam, tudingan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat sehingga dapat dipastikan tidak benar.
Edi Macan menilai penyebaran informasi tanpa verifikasi faktual ini sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga berisiko mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ia pun mendesak insan pers untuk kembali memegang teguh prinsip 5W+1H serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan agar terhindar dari penggiringan opini yang menyesatkan.
Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada fakta berpotensi mencemarkan nama baik individu sekaligus memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.
Edi Macan menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik wajib mengedepankan akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta memenuhi unsur 5W+1H sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“Setiap jurnalis wajib memegang teguh prinsip 5W+1H, mengedepankan kebenaran fakta, serta mematuhi Undang-Undang Pers. Jurnalisme tidak boleh dipenuhi opini yang tidak berdasar atau membangun framing yang tidak sesuai dengan fakta,” tegas Edi Macan.
Ia menambahkan, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang diberitakan maupun terhadap institusi negara yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Edi Macan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia mengaku prihatin atas munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi Kepolisian.
Sebagai Direktur Utama Radar CNN, Edi Macan juga menyatakan rasa kecewanya terhadap tindakan oknum wartawan yang dinilainya dapat mencoreng citra profesi jurnalistik yang bekerja sesuai standar etik.
Edi Macan menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam penyebaran informasi yang dinilai tidak benar, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara Indonesia adalah negara hukum. Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu (hoaks), memberitakan tanpa dasar yang jelas, serta menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lembaga negara, maka proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Edi Macan mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga profesionalisme dengan mengutamakan verifikasi kepada pihak-pihak yang berkompeten sebelum menerbitkan sebuah pemberitaan.
“Media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada publik. Oleh karena itu, setiap berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan asumsi, spekulasi, maupun narasi yang belum teruji kebenarannya,” tegasnya.
Ia berharap ruang informasi publik diisi oleh pemberitaan yang akurat, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pernyataan mengenai dugaan informasi hoaks serta rencana menempuh jalur hukum merupakan pernyataan narasumber, yakni Edy Prayitno (Edi Macan).
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Snto)

About The Author