Skandal Pungli ESDM Jatim, Kabid Geologi Diseret ke Rutan

IMG-20260728-WA0201

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memperluas babak penyidikan kasus korupsi perizinan di tubuh Dinas ESDM dengan menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah berinisial ED sebagai tersangka baru. Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan keterlibatan aktif ED dalam menggerakkan setoran ilegal serta menikmati aliran dana haram dari ratusan pemohon izin.

Penetapan ED menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret, menyusul mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim AM, Kabid Pertambangan OS, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah H. Total barang bukti uang tunai dan aset hasil korupsi yang berhasil diamankan oleh korps adhyaksa kini bahkan telah menembus angka Rp5,5 miliar.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memiliki peran penting dalam praktik pungutan liar selama proses pengurusan perizinan.

Penyidik mengungkapkan, ED diduga memerintahkan tersangka H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin. Perintah tersebut diduga dilakukan atas perintah dan atau sepengetahuan AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan praktik pungli tersebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.336.683.000.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan bahwa ED secara langsung melakukan pungutan liar kepada empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta tanpa sepengetahuan AM maupun H.

Tak hanya itu, ED diduga memerintahkan H untuk membuat pembukuan atau catatan penerimaan serta pengeluaran uang hasil pungli. Seluruh pencatatan tersebut harus mendapatkan persetujuan ED sebelum dilaporkan kepada AM.

Penyidik juga menduga ED turut menikmati hasil pungutan liar tersebut dalam jumlah yang signifikan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ED langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Masa penahanan berlangsung mulai 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 guna memperlancar proses penyidikan yang hingga kini masih terus berjalan.

Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan tambahan terhadap uang tunai dan sejumlah barang berharga yang diduga berasal dari hasil praktik pungutan liar.

Total nilai penyitaan terbaru mencapai Rp1.953.775.900.

Dari jumlah tersebut, uang tunai yang berhasil diamankan sebesar Rp1.845.099.900, yang berasal dari berbagai pihak, yakni Rp1.100.209.900 dari tersangka AM, Rp63.850.000 dari tersangka OS, Rp20.310.000 dari tersangka H, Rp202.000.000 dari tersangka ED, Rp132.530.000 dari saksi R yang merupakan bagian uang pungli milik AM, serta Rp326.200.000 dari saksi V yang juga merupakan bagian uang pungli milik AM.

Penyidik turut menyita sebuah kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pungli senilai Rp40.676.000.

Selain itu, dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram juga disita dari seorang saksi berinisial NK. Barang tersebut diduga merupakan pemberian saat serah terima jabatan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang berasal dari uang hasil pungli dengan nilai sekitar Rp68 juta.

Sebelumnya, Kejati Jawa Timur juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi L 1275 ABD.

Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang hasil dugaan pungutan liar yang berhasil diamankan penyidik kini mencapai Rp5.540.555.040,49, belum termasuk kendaraan, perhiasan emas, logam mulia, dan barang bukti lainnya.

Aspidsus Kejati Jawa Timur, Dr. I Gede Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA., menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan.

“Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aliran dana hasil pungutan liar yang diduga dinikmati sejumlah pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus sebagai upaya pemulihan kerugian negara setelah perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan pidana lain yang berkaitan. (Snto)