Penyelundupan 69 Satwa Liar di Pelabuhan Tanjung Perak Digagalkan Karantina Jatim

IMG-20260728-WA0162

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Upaya penyelundupan puluhan satwa liar tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada Selasa dini hari (28/7).

Operasi pengungkapan ini berawal dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara dengan rute pelayaran Balikpapan–Surabaya. Dari pemeriksaan sebuah truk pengangkut, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan secara rapat di dalam beberapa kardus untuk menghindari kecocokan dokumen dan pengawasan petugas.

Sebanyak 69 ekor burung dari berbagai jenis tersebut nekat dikirimkan antarpulau tanpa mengantongi sertifikat kesehatan resmi. Tindakan ilegal ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga memicu risiko tinggi penyebaran penyakit hewan serta mengancam kelestarian ekosistem hayati.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Hasil identifikasi menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing.

Seluruh satwa diketahui tidak disertai Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal mengatakan, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi persyaratan karantina untuk menjamin status kesehatannya sebelum dilalulintaskan.

“Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem,” kata Hudiansyah di Surabaya, Selasa, 27 Juli.

Menurutnya, dokumen karantina merupakan bukti bahwa media pembawa telah melalui pemeriksaan dan tindakan karantina sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.

Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.

Selanjutnya, puluhan burung itu akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karantina Jawa Timur akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, terutama di pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut, tegas Hudiansyah, dilakukan untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal sekaligus menjaga keamanan hayati dan kelestarian sumber daya alam Indonesia. (Snto)