Pelarian Berakhir, Buronan Rp10 Miliar Diringkus Kejari Surabaya di Bali

IMG-20260731-WA0251

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Pelarian Mulia Wirjanto, terpidana penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama setahun, resmi berakhir setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya meringkusnya di Seminyak, Bali, pada Jumat (31/7/2026).

Sebelum diringkus tanpa perlawanan, buronan yang tercatat sebagai target ke-12 Kejari Surabaya sepanjang 2026 ini dikenal sangat licin karena kerap kucing-kucingan berpindah kota mulai dari Surabaya, Jakarta, hingga Bali demi menghindari eksekusi hukum.

Proses penangkapan bermula ketika Tim Tangkap Buron memperoleh informasi mengenai keberadaan keluarga terpidana yang akan terbang dari Jakarta menuju Bali. Tim kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim kembali berkoordinasi dengan Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersamaan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto, SH., MH., bersama Kasi Pidana Umum Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH., langsung bergerak menuju Bali.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, tim segera melakukan penangkapan. Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya.

Kejari Surabaya menyebut, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron selama periode Januari hingga Juli 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap para buronan.

“Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor. Tim Tangkap Buron akan terus melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada. Sesuai pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena eksekusi putusan merupakan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” demikian keterangan Kejari Surabaya.

Mulia Wirjanto sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. (Snto)