Sidang Kasus Wire Rope PT BPI, Kubu Santoso Utomo Tjioe Siap Uji Dakwaan dan Buktikan Mens Rea

HUKUM & HAM19 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Memasuki babak pembuktian di Pengadilan Negeri Surabaya, tim kuasa hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, menegaskan kesiapan mereka untuk menguliti seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pelanggaran sertifikasi produk wire rope. Rabu (02/09).

Langkah strategis ini diambil menyusul keluarnya putusan sela dari Majelis Hakim, di mana pihak terdakwa menilai bahwa putusan tersebut baru sebatas penegasan administratif peradilan dan belum menyentuh substansi pokok perkara yang menjerat klien mereka.

Edward Raimond mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim. Namun, ia menegaskan bahwa putusan tersebut belum menentukan terbukti atau tidaknya pokok dakwaan terhadap kliennya.

“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang kami akan fokus pada pembuktian dan menguji dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Edward.

Menurutnya, tahapan pembuktian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara pidana. Meski dakwaan menjadi dasar jalannya pemeriksaan, seluruh unsur yang didakwakan tetap harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah.

“JPU tetap harus membuktikan seluruh unsur yang didakwakan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.

Tim penasihat hukum Santoso juga menilai persoalan wire rope perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak hanya terbatas pada persoalan ada atau tidaknya sertifikasi produk.

Edward menyebut terdapat sejumlah rangkaian fakta yang perlu diperiksa dalam persidangan, mulai dari asal-usul produk, proses perolehan barang, status sertifikasi, penggunaan merek hingga proses perdagangan.

“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangannya. Itu yang akan kami uji,” jelasnya.

Menurut Edward, pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa diperlukan untuk mengetahui apakah fakta yang terungkap benar-benar memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan JPU.

Selain persoalan sertifikasi, tim penasihat hukum juga akan memberikan perhatian terhadap unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.

Edward menegaskan posisi pihaknya bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan. Namun demikian, menurutnya, unsur kesengajaan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi.

“Apakah ada pengetahuan dan kehendak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.

Dalam proses pembuktian nanti, penasihat hukum Santoso juga akan menyoroti persoalan pertanggungjawaban pidana seorang direktur perusahaan.

Edward menilai jabatan sebagai direktur tidak serta-merta menjadikan seseorang otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, tetap diperlukan pembuktian mengenai perbuatan konkret, kewenangan, pengetahuan serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan unsur pidana yang didakwakan.

“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan unsur pidana yang didakwakan,” ujarnya.

Kini, tim penasihat hukum Santoso memilih menghadapi perkara tersebut melalui proses pembuktian di persidangan. Mereka menyatakan akan menguji setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan JPU, sekaligus menyampaikan fakta-fakta yang mendukung posisi hukum kliennya.

“kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses persidangan. Pada saat yang sama, kami akan menggunakan hak pembelaan secara maksimal. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” pungkas Edward Raimond. (Snto)