Jatanras Polda Jatim Diduga Tangkap Lepas Tersangka Judol Asal Jombang, Mahar Rp20 Juta Jadi Atensi

HUKRIM67 Views

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM — Kasus dugaan praktik tangkap lepas kembali mencoreng institusi penegak hukum. Kali ini, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur diterpa isu miring terkait dugaan pelepasan tersangka kasus judi online (judol) berinisial HNR.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HNR yang merupakan warga Dusun Kalangan, Desa Kalang Semanding, RT 02 / RW 01, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jatim pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.

Akan tetapi, penangkapan tersebut diduga sarat kontroversi. Alih-alih diproses secara hukum hingga ke meja hijau, HNR dikabarkan langsung dibebaskan di hari yang sama. Pelepasan tersebut diduga kuat melibatkan transaksi dengan nominal uang sebesar Rp20 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan tangkap lepas dan aliran dana tersebut, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, memberikan respons singkat. Ia tidak membantah maupun membenarkan secara tegas, melainkan hanya menjawab.

“Terima kasih infonya, langsung ke Harsono mas,” jawabnya. Jumat (25/09)

Namun, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kanit Jatanras yang dimaksud, yakni Harsono, yang bersangkutan memilih bungkam seribu bahasa dan tidak memberikan respons apa pun hingga berita ini diturunkan.

Bungkamnya pejabat terkait kian memperkuat dugaan adanya main mata dalam penanganan kasus perjudian online di lingkungan Jatanras Polda Jatim.

Sampai berita ini dinaikan pihak redaksi masih membuka ruang klarifikasi terkait nama nama yang tercantum di narasi pemberitaan. (red)