Kasus Pengeroyokan Pengusaha Surabaya oleh Oknum TNI di Semarang, Proses Hukum Berlanjut

Lintas Surabaya, Surabaya – Kasus viral pengeroyokan terhadap pengusaha asal Surabaya, Jonsun Wakum, yang terjadi pada Kamis (25/7/24) sekitar pukul 03.00 WIB pekan lalu, diduga melibatkan oknum anggota TNI di Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jawa Tengah. Jonsun bersama sopir pribadinya, Farid, didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Denpom IV/5 Diponegoro, Semarang, yang difasilitasi di Markas Denpom V/4 Surabaya, Jl. Hayam Wuruk, pada Rabu (7/08/24) sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut Setiawan, S.H., C.FTAX,
yang menyampaikan dalam konferensi pers, kejadian bermula saat Jonsun Wakum (korban/klien) selesai menyelesaikan urusan bisnis di Lembang, Jawa Barat, untuk pemasangan videotron. Ia hendak kembali ke Surabaya, namun mengurungkan niatnya karena ingin berziarah ke makam orang tua istrinya di Semarang. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk menginap di hotel bersama keluarga.
“Saat itu, Jonsun ingin keluar untuk makan. Saat bertanya kepada petugas keamanan hotel di lobi, ia direkomendasikan nasi soto di seberang jalan dari hotel tersebut dan ditemani oleh Farid, sopirnya. Setelah memesan makan dan minum serta membayar, tidak jauh dari tempat ia makan terjadi percekcokan antar kelompok. Jonsun mencoba melerai, namun upaya tersebut tidak diindahkan. Salah seorang dari mereka berkata, ‘Saya anggota TNI,'” ujar Setiawan.
Setiawan juga menambahkan bahwa salah satu pelaku tampak menelepon seseorang. Tidak jelas siapa yang dihubungi, namun diduga mereka adalah teman dari kelompok tersebut.
“Tidak berselang lama, sekitar 5-10 menit, datang dua orang mengendarai satu motor, lalu disusul oleh dua orang lainnya dengan satu motor, kemudian sebuah mobil dengan empat orang penumpang tiba. Tanpa basa-basi, mereka langsung melayangkan bogem mentah dan mengeroyok Jonsun bersama Farid. Farid, meskipun terluka, berhasil berlari menuju hotel untuk meminta pertolongan karena melihat Jonsun dipukuli secara brutal. Jonsun juga sempat diseret dari satu tempat ke tempat lain dan diinjak-injak,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Graha Pena, kantor Law Firm DRS & Partners, sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasil BAP
Setelah mendatangi Markas Denpom V/4 Surabaya, korban dan saksi didampingi kuasa hukum menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh Denpom IV/5 Diponegoro, Semarang, yang difasilitasi Denpom V/4 Surabaya. Jumlah pertanyaan yang diajukan berbeda, seperti Ruth Sehril sebagai saksi diberi 48 pertanyaan, sementara Jonsun diberi 30 pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut disampaikan oleh tim Litdik Denpom IV/5 Diponegoro yang terdiri dari Lettu Slamet Raharjo, Serma Tomo, dan Serda Erwan. Setelah mendengar jawaban dari korban dan saksi, Lettu Slamet Raharjo menyampaikan bahwa proses BAP ini merupakan upaya lanjutan penyidikan Denpom untuk melengkapi berkas sebelum dikirim ke Oditur Militer untuk disidangkan di Mahkamah Militer.
“Jika bukti dirasa cukup, tidak perlu menunggu P21. Beberapa barang bukti juga sudah diamankan untuk kebutuhan penyidikan terhadap pelaku yang disinyalir oknum anggota TNI. Benda besi tumpul yang digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pendalaman karena barang tersebut telah dibuang. Saat ini, ketiga oknum yang diduga anggota TNI, yaitu Sertu D, Praka F, dan Praka R, sudah ditahan oleh Denpom,” ungkap Setiawan, menirukan pernyataan Lettu Slamet saat di ruang BAP.
Setiawan juga menjelaskan bahwa ketika mereka menerima informasi mengenai kekerasan yang dialami oleh Jonsun, pihaknya segera membuat laporan polisi di Polres Semarang Kota. Hal ini dilakukan karena selain oknum anggota TNI, ada dugaan keterlibatan warga sipil dalam pengeroyokan tersebut. Oleh karena itu, mereka membuat dua laporan dalam satu hari hingga menjelang pagi. Dalam minggu-minggu ini, mereka akan memenuhi panggilan dari Polres Semarang Kota untuk dimintai keterangan, tergantung kondisi korban.
“Informasi yang kami peroleh dari korban menyebutkan bahwa pelaku berjumlah 8 orang. Tiga orang sudah ditahan oleh Denpom, sementara penetapan pelaku lainnya masih menunggu proses BAP agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kami membuat dua laporan yang ditujukan kepada Denpom dan Polres Semarang,” jelas Setiawan.
Klarifikasi
Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait “Dandenpom mendatangi korban di Rumah Sakit Bhayangkara untuk meminta maaf kepada Jonsun,” Setiawan menjelaskan bahwa informasi tersebut kurang tepat. Yang datang sebenarnya adalah anggota dari kesatuan, lebih dari dua orang, serta beberapa personil polisi yang hanya menjenguk korban. Pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Setiawan sebagai kuasa hukum yang menegaskan bahwa yang mendatangi korban adalah anggota kesatuan, bukan Dandenpom, sehingga perlu diluruskan.
“Yang datang ke RS Bhayangkara itu anggota dari kesatuan bersama beberapa polisi. Ada upaya mediasi, namun kami berterima kasih atas kedatangan mereka dan menghargainya. Meskipun demikian, kami memilih menempuh jalur hukum karena sudah menerima surat tanda laporan pengaduan ke Denpom dengan surat nomor STTLP/08/VII/2024, untuk menuntut keadilan,” tegas Setiawan.
Sementara itu, kondisi korban masih dalam proses pemulihan. Hasil CT Scan menunjukkan bahwa ada beberapa bagian tubuh yang mengalami luka serius, seperti tulang hidung yang retak, penglihatan kabur, dan tempurung kaki yang bergeser karena diduga terkena pukulan benda keras.(Tim)
