Dugaan Pelepasan Tersangka Narkoba oleh Polsek Krembangan, Uang Bicara

Lintas Surabaya, Surabaya – Hari Selasa, 5 Agustus 2024, enam tersangka kasus narkoba ditangkap di Kebondalem Gang 1. Namun, hal mengejutkan terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024. Tiga dari enam tersangka tersebut diduga dilepaskan oleh Polsek Krembangan Surabaya setelah adanya transaksi sejumlah uang.
Dua tersangka, berinisial W dan Cs, yang seharusnya ditahan, malah diduga dijadikan “akses manfaat” oleh oknum polisi. Keduanya diduga dibebaskan dengan alasan direhabilitasi, tetapi informasi yang diterima menunjukkan bahwa mereka tidak menjalani rehabilitasi dan justru dipulangkan ke rumah setelah membayar sejumlah Rp 35 juta.
Beberapa hari kemudian, saudara salah satu tersangka, berinisial W, mendatangi Polsek Krembangan untuk meminta pembebasan kedua tersangka tersebut. Akhirnya, dengan nominal Rp 35 juta, kedua tersangka itu benar-benar dibebaskan.
Istri tersangka berinisial A kemudian mendapatkan informasi dari D, seorang teman dekat M, yang juga saudara dari tersangka W, bahwa kedua tersangka yang seharusnya direhabilitasi ternyata berada di rumah mereka dan tidak menjalani rehabilitasi seperti yang diklaim polisi.
Untuk memastikan kebenaran informasi ini dan menghindari pemberitaan hoaks, media mencoba mengonfirmasi kepada Kanitreskrim Polsek Krembangan, Ipda Boy, terkait dugaan pelepasan tiga tersangka narkoba tersebut. “Tidak benar, mas. Tidak ada yang kita lepas,” tegas Ipda Boy.
Namun, seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan informasi kepada media bahwa benar ada penangkapan enam tersangka narkoba pada Selasa di Kebondalem Gang 1. Ia menyebut bahwa hanya dalam waktu tiga hari, tiga dari enam tersangka tersebut diduga dilepaskan setelah membayar kepada polisi sebesar Rp 35 juta.
Atas kejadian ini, media masih melakukan konfirmasi lebih lanjut agar berita yang disampaikan bisa lebih berimbang. (red)