Oleh: Abdul Rasyid, S.Ag.
Polemik Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK RI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta adanya unsur “Dugaan Gratifikasi” , demi menjaga kewibawaan KPK RI dimohon dengan legowo untuk mundur dari jabatan, berikut catatan berdasarkan temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan terkait tindakan “Dugaan Gratifikasi” yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar :
- Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik kepada Lili Pintauli Siregar terkait penyalahgunaan jabatan dan wewenang sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi yang berhubungan langsung dengan pihak berperkara “Dugaan Gratifikasi” M. Syahrial Wali Kota Tanjungbalai.
- Adanya Laporan kepada Denwas KPK atas Dugaan penerimaan fasilitas berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari salah satu perusahaan BUMN. Hal ini merupakan pelanggaran kode etik.
- Dugaan Penerimaan fasilitas oleh Lili Pintauli Siregar termasuk ranah pidana. Pasalnya, pemberian fasilitas menonton MotoGP itu bisa dianggap sebagai “Gratifikasi”, tindakan tersebut jelas telah melanggar Pasal 12 B UU Tipikor dan Wakil Ketua KPK dapat diancam dengan pidana penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
- Jika Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik dan menyalahgunakan jabatan dengan melakukan tindakan dan perbuatan “Gratifikasi”, maka Dewan Pengawas segera melakukan pemangilan, dan meminta kepada Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan KPK.
- Adanya unsur tindakan dan perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang berupa tindakan dan perbuatan “Gratifikasi” oleh pejabat KPK berdampak pada ketidak kepercayaan publik dalam pemberantasan korupsi, maka demi membangun kepercayaan publik terhadap KPK, dipandang perlu dengan segera Para Pimpinan KPK beserta Denwas KPK untuk mengambil tindakan tegas kepada siapapun para pihak termasuk pejabat KPK yang sudah terbukti melanggar kode etik dengan melakukan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam tindakan dan perbuatan “Gratifikasi” untuk diberhentikan dari jabatannya demi menjaga kewibawaan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas perihal sebagaimana uraian tersebut, maka kami menghimbau kepada para aparatur pejabat negara; baik Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif, apabila sudah terindikasi melanggar kode etik dalam bentuk perbuatan dan tindakan “Melanggar Norma dan Etika” serta adanya unsur dugaan yang terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum agar dengan legowo mundur dari jabatannya tanpa harus adanya laporan dari masyarakat ataupun berupa delik aduan atau dumas sebagai pertanggungjawaban secara moral kepada publik maupun dalam rangka mewujudkan _”Clean and Good Government”_, agar para apartur pejabat negara dapat menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus pemimpin bangsa dan negara Republik Indonesia yang kita cintai bersama dengan melihat banyak sekali fenoma fenoma baik di pusat maupun provinsi dimana pejabat negara atau ASN terjerat permasalahan atau bersinggungan dengan hukum.
Surabaya, 13 Maret 2022
Wassalam
Abdul Rasyid, S.Ag.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia