Eksekusi Pengosongan Hotel Garden Palace, PN Surabaya Dihadang Massa dan Ricuh

0

Lintas Surabaya,Surabaya – Pelaksanaan eksekusi pengosongan Hotel Garden Palace Surabaya pada Kamis 19 Desember 2024 berlangsung memanas. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas permintaan PT Tunas Unggul Lestari (TUL) sebagai pemenang lelang, melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan hotel seluas 8.000 m² tersebut.

 

Kericuhan pecah ketika pihak termohon, termasuk manajemen Hotel Garden Palace, menyampaikan protes keras. Pieter, perwakilan manajemen hotel, menyoroti dampak besar eksekusi ini terhadap karyawan.

 

“Kami berharap proses ini bisa berjalan dengan cara yang lebih manusiawi. Ada 120 karyawan beserta keluarganya yang akan kehilangan penghidupan mulai besok. Kami memohon untuk diberikan waktu,” ujarnya dengan nada penuh emosi.

 

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan keputusan hukum yang memenangkan PT TUL dalam lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Pengacara PT TUL, Lardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya membeli aset tersebut senilai Rp 217 miliar.
“Kami telah memenangkan lelang resmi yang diadakan oleh KPKNL Surabaya. Semua proses sudah sesuai aturan hukum. Pengadilan Negeri memiliki kewajiban untuk membantu pelaksanaan eksekusi ini,” ungkap Lardi.

 

Untuk memastikan kelancaran eksekusi, dua peleton personel Polrestabes Surabaya dan satu kompi dari Polda Jawa Timur dikerahkan. Selain itu, puluhan hingga ratusan tenaga teknis dilibatkan untuk memindahkan properti hotel.

 

Proses ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak sosial yang dirasakan oleh para karyawan dan keluarganya. Di sisi lain, PT TUL menegaskan bahwa eksekusi merupakan hak hukum yang harus ditegakkan tanpa kompromi.

 

Pengadilan Negeri Surabaya berkomitmen untuk mengawal proses ini sesuai prosedur agar tidak terjadi pelanggaran. (Red)
Leave A Reply

Your email address will not be published.