Polrestabes Surabaya Bongkar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel, 34 Orang Diamankan

0

Surabaya, Lintas Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek Wonokromo berhasil membongkar pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu hotel kawasan Surabaya pada Sabtu malam (18/10/2025).

Dalam operasi yang berlangsung cepat itu, sebanyak 34 orang diamankan dari dalam kamar hotel yang disewa untuk kegiatan terlarang tersebut.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di media sosial yang mengarah pada praktik pesta seks.

“Dari lokasi, kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Minggu (19/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa pesta tersebut diorganisir secara terstruktur melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran yang rapi.

Ada empat kategori pelaku utama yang teridentifikasi: pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta.
Tersangka berinisial RK diduga menjadi penggagas acara, sedangkan MR bertindak sebagai pendana yang memesan dua kamar hotel serta memberikan dana sebesar Rp435 ribu untuk membeli cairan kimia berjenis popper, yang biasa digunakan sebagai perangsang seksual.

RK mengelola grup WhatsApp beranggotakan puluhan orang dan menunjuk tujuh admin pembantu untuk menyebarkan undangan lewat Twitter dan WhatsApp. Mereka juga bertugas menjemput para peserta dari lobi hotel menuju kamar yang telah disiapkan.

Polisi mendapati bahwa kegiatan serupa sudah dilakukan sebanyak delapan kali sejak tahun 2024 hingga 2025. Sebagian besar acara berlangsung di hotel yang sama di wilayah Surabaya.

Biasanya, kegiatan dimulai sejak pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan permainan pukul 21.30 WIB, dan berujung pesta seks sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun pesta malam itu berakhir ricuh setelah tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan pada pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat komunikasi dan cairan popper, sebelum membawa seluruh peserta ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Menurut AKBP Edy Herwiyanto, seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan serta memperjualbelikan konten asusila di media sosial.

“Untuk peserta dikenakan Pasal 33 KUHP, sedangkan admin utama dan pendana akan kami sangkakan pasal tambahan sesuai peran mereka dalam penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” jelasnya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan serupa di wilayah lain, serta menelusuri sumber pendanaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengorganisasian kegiatan ilegal tersebut.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tindakan ini tidak hanya mencederai norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas AKBP Edy Herwiyanto.(red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.