Putusan MA Sudah Final, Eksekusi Masih Tertunda, PT Unicomindo Layangkan Permohonan Esekusi Ke PN Surabaya
Surabaya, Lintas Surabaya — Kepatuhan terhadap putusan pengadilan kembali menjadi sorotan setelah PT Unicomindo Perdana melayangkan permohonan eksekusi terbaru ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui kuasa hukumnya, Law Firm Java Lawyers International. Rabu (22/04).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
Permohonan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan penegasan bahwa perkara yang telah inkrah sejak lama belum juga dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengapa putusan hukum yang telah melalui seluruh tahapan, hingga Mahkamah Agung, masih belum dieksekusi? Padahal, secara hukum, tidak ada lagi ruang perdebatan setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak.
Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong menilai, keterlambatan ini berpotensi mencederai prinsip dasar negara hukum. Jika institusi pemerintah justru mengabaikan putusan pengadilan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa ikut tergerus. Dalam konteks ini, eksekusi bukan hanya soal pembayaran ganti rugi, tetapi juga soal integritas hukum itu sendiri.
“Nilai kewajiban yang mencapai lebih dari Rp104 miliar juga tidak bisa dipandang sebagai angka kecil. Selain berdampak pada keuangan daerah, penundaan berkepanjangan justru berpotensi menambah beban akibat akumulasi bunga dan konsekuensi hukum lainnya. Artinya, semakin lama ditunda, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung,” tetang Robert.
Di sisi lain, alasan administratif seperti menunggu pembahasan lanjutan di legislatif dinilai tidak seharusnya menjadi penghambat. Putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat yang tidak bergantung pada dinamika politik maupun forum diskusi lanjutan. Dalam negara hukum, putusan pengadilan berada di atas kepentingan birokrasi.
Perkara yang berakar sejak akhir 1980-an ini juga menunjukkan bagaimana sengketa yang tidak segera diselesaikan dapat berlarut-larut hingga puluhan tahun. Dari kerja sama proyek pengolahan sampah, kasus ini berubah menjadi beban hukum yang terus membayangi pemerintah kota hingga sekarang.
Kini, publik menunggu langkah konkret: apakah Pemerintah Kota Surabaya akan segera menjalankan kewajibannya, atau justru kembali memperpanjang polemik yang seharusnya sudah selesai sejak lama?
Lebih jauh, kasus ini bisa menjadi preseden penting. Jika eksekusi putusan inkrah saja masih tersendat, maka muncul kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum terhadap institusi negara. Sebaliknya, pelaksanaan putusan secara tegas dapat menjadi pesan kuat bahwa hukum berlaku tanpa pengecualian. (red)