Kejati Jatim Bongkar Mafia Perizinan Tambang dan Air Tanah: Izin Dipersulit Jika Tak Bayar
Surabaya, Lintas Surabaya – Skandal dugaan korupsi di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur akhirnya terkuak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membongkar praktik yang selama ini diduga menjadi rahasia umum izin diperlambat bagi yang tak membayar, dan dipercepat bagi yang menyetor.
Pengungkapan ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin rapuhnya integritas pelayanan publik di sektor strategis yang menyangkut investasi dan sumber daya alam.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim bergerak senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, terutama pelaku usaha yang merasa dipersulit meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Dugaan tersebut kini terbukti bukan sekadar keluhan, melainkan bagian dari pola praktik yang terstruktur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup hingga akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sejak 14 April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim dan sejumlah lokasi lain. Hasilnya, praktik yang terindikasi sistematis itu mulai terurai.
Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif memperlambat proses bagi pemohon yang tidak kooperatif secara finansial dan sebaliknya mempercepat izin bagi yang bersedia membayar.
Praktik ini jelas menabrak sistem resmi berbasis digital seperti OSS yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Tarif yang dipatok pun tidak kecil. Untuk sektor pertambangan, biaya percepatan diduga berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara pengajuan izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Bahkan untuk izin air tanah, pungutan disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Lebih mencengangkan, uang hasil praktik tersebut diduga tidak hanya berhenti pada satu pihak, melainkan mengalir dan dibagi dalam rantai birokrasi—mengindikasikan adanya pola yang terorganisir, bukan sekadar penyimpangan individu.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dari internal ESDM Jatim, termasuk pejabat struktural. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam praktik pemerasan terhadap pemohon izin.
Dari penggeledahan, penyidik menyita uang dengan total sekitar Rp2,36 miliar, baik dalam bentuk tunai maupun saldo rekening. Nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah berlangsung dalam skala yang tidak kecil.
Penahanan terhadap para tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Namun, yang menjadi pertanyaan publik, apakah praktik ini hanya melibatkan tiga orang, atau justru bagian dari sistem yang lebih luas?
Kejati Jatim sendiri membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyidikan masih jauh dari kata selesai.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi reformasi birokrasi, khususnya dalam sektor perizinan yang selama ini kerap dikeluhkan pelaku usaha.
Digitalisasi melalui OSS terbukti belum cukup jika mentalitas aparat masih membuka celah praktik rente.
Di sisi lain, keberanian pelapor menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Kejati Jatim pun mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan praktik serupa, dengan jaminan perlindungan sebagai korban.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat investasi dan menciptakan ketidakadilan dalam dunia usaha.
Kini publik menunggu: sejauh mana keberanian aparat penegak hukum membongkar jaringan di balik skandal ini secara tuntas dan transparan. (red)