Masih Beroperasi, Kesandung Kasus Eksploitasi Anak di Gion Spa Publik Desak Pemkot Surabaya Bertindak

SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Tempat hiburan Gion Spa and Pub di Surabaya Barat masih melayani tamu seperti biasa di tengah badai kasus hukum yang menyeret manajemennya. Tempat usaha ini diduga kuat menjadi lokasi praktik TPPO dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan tempat hiburan di Kota Pahlawan.
Hingga hari ini, belum terlihat adanya tindakan penyegelan atau instruksi penghentian operasional dari pihak berwenang. Banyak pihak menilai bahwa membiarkan tempat usaha tetap beroperasi di tengah penyelidikan kasus pidana berat sangat tidak etis dan berisiko menghilangkan barang bukti. Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum serta Dinas terkait segera bertindak tegas demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak anak dari jeratan eksploitasi yang terorganisir.
Kasatpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengakui bahwa langkah penutupan atau penyegelan tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme administratif dan koordinasi lintas instansi.
“Pasti ada arah ke sana (penyegelan), tetapi semua ada proses. Kami berkoordinasi dengan Polres, Polda Jatim, Satpol PP Provinsi, serta OPD terkait karena sebagian perizinan sekarang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Zaini, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, penanganan pidana dalam perkara dugaan TPPO tersebut saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Kalau kasus pidananya sudah ditangani kepolisian,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya disebut telah melakukan inspeksi ke lokasi. Tim tersebut terdiri dari Disbudporapar, Disperindag, DPMPTSP, serta DPRKPP Surabaya.
Namun hingga kini hasil pemeriksaan tersebut belum diumumkan kepada publik.
“Teman-teman OPD terkait sudah melakukan tinjauan ke lokasi. Hasilnya belum disampaikan ke saya dan nanti akan dibahas dalam rapat tim,” katanya.
Terkait legalitas usaha, Zaini menjelaskan terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi. Beberapa dokumen perizinan berada di bawah pengawasan Pemkot Surabaya, sementara izin lainnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Meski demikian, belum ada kepastian apakah ditemukan pelanggaran administratif yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi.
“PBG dan NIB berada di Surabaya. Untuk izin lainnya ada yang menjadi kewenangan provinsi sehingga kami masih berkoordinasi,” ujarnya.
Satpol PP juga menyatakan menyesalkan munculnya dugaan praktik TPPO di Surabaya. Namun terkait kemungkinan adanya pelanggaran perda yang dilakukan pengelola usaha, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Masih kami konfirmasi dengan Polda karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Ini juga masih dalam pembahasan bersama instansi terkait,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gion Spa and Pub diduga menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok layanan pijat. Tempat usaha tersebut diduga mempekerjakan dua anak perempuan asal Lampung berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun.
Kasus ini terungkap setelah Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengungkapan pada 9 Mei 2026 berdasarkan laporan orang tua korban. Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA (17) yang diduga berperan merekrut kedua korban untuk bekerja di Surabaya.
Meski kasus tersebut telah mencuat ke publik dan melibatkan korban anak di bawah umur, hingga kini aktivitas usaha di lokasi masih berlangsung. Belum adanya tindakan penutupan sementara membuat publik mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tempat usaha yang diduga terlibat dalam praktik eksploitasi anak dan perdagangan orang. (SNT)
