Bayang-Bayang Dolly di Ruko Mewah, Diduga Bisnis Prostitusi Berkedok Spa, Beehiive Surabaya Disorot

IMG-20260721-WA0185
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Dugaan metamorfosis praktik prostitusi pasca-penutupan lokalisasi Dolly kini mengarah ke kawasan komersial elit, memicu keresahan publik terkait legalitas operasional usaha spa.
Sejumlah ruko di Jalan HR Muhammad, termasuk kasus yang menyeret Gion Spa hingga pengakuan pengunjung di Beehiive, mengungkap indikasi penyalahgunaan izin layanan pijat menjadi praktik asusila terselubung.
Sorotan terhadap bisnis spa di kawasan itu semakin menguat setelah mencuatnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak di bawah umur yang menyeret nama Gion Spa. Kasus tersebut memicu evaluasi dari Pemerintah Kota Surabaya terhadap operasional sejumlah usaha spa di kawasan HR Muhammad.
Di tengah perhatian publik tersebut, muncul pengakuan dari seorang pria yang mengaku pernah mengunjungi salah satu tempat spa di kawasan Ruko HR Muhammad Square, yakni Beehiive. Ia mengaku awalnya datang dengan tujuan menikmati layanan spa dan pijat.
“Saya datang untuk spa dan pijat. Saat itu saya didatangi seorang perempuan yang diduga sebagai mami dan menawarkan beberapa pilihan layanan dengan tarif yang bervariasi. Yang paling murah sekitar Rp300 ribu,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, menurut pengakuannya, setelah masuk ke dalam ruangan, terapis justru menyampaikan bahwa tempat tersebut tidak menyediakan layanan pijat sebagaimana yang diharapkannya.
“Di dalam ruangan saya justru ditawari layanan lain yang mengarah pada hubungan layaknya suami istri,” tuturnya
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi berkedok usaha spa. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi maupun hasil penindakan aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di tempat usaha yang disebutkan oleh narasumber tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Surabaya bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat-tempat spa, khususnya yang diduga menyalahgunakan izin usaha. Evaluasi terhadap perizinan, pengawasan rutin, serta penegakan hukum dinilai penting agar usaha spa benar-benar menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga ketertiban umum, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah munculnya praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat. (red)