Putusan Sela Tolak Eksepsi Ellen Sulistyo
Lintas Surabaya, Surabaya – Dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management dari Sangria Resto by Pianoza.Eksepsi kompetensi Absolut tergugat 1 Ellen Sulistyo ditolak oleh hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Rabu (29/11/2023).
“Mengadili, satu menolak eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, kedua menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa mengadili perkara ini. Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya,” kata ketua majelis hakim Sudar membacakan putusan sela di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan wanprestasi itu dilayangkan karena adanya perjanjian pengelolaan yang mana Ellen Sulistyo ditunjuk sebagai pengelola Sangria Resto by Pianoza yang berada di gedung megah lantai 2 Jalan Raya Dr. Soetomo 130 Surabaya.
Karena dalam pengelolaan, CV. Kraton Resto tidak pernah diberi bagi hasil dan Ellen Sulistyo dianggap melanggar perjanjian, antara lain tidak membayarkan PNBP ke KPKNL Surabaya, dan tidak pernah memberikan laporan keuangan setiap bulan seperti yang dijanjikan.
Bukan hanya itu saja, Ellen Sulistyo juga tidak bisa mempertanggung jawabkan hasil operasional selama 7 bulan, tidak membayar kewajiban listrik, dan itu sebagian kecil wanprestasi.
Setelah malakukan somasi tanpa respon yang diharapkan, akhirnya CV. Kraton Resto menggugat beberapa pihak, dan Ellen Sulistyo sebagai tergugat utamanya yakni sebagai tergugat 1.
Perlu diketahui, perkara Sangria Resto by Pianoza melibatkan 3 pihak, yakni antara Kodam V/Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup, dan antara CV. Kraton Resto Grup dengan Ellen Sulistyo.
Antara Kodam V/ Brawijaya dengan CV. Kraton Resto Grup terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan aset TNI AD dhi. Kodam V/Brawijaya di Jalan Raya Dr. Soetomo No.130 Surabaya.
Perjanjian itu ditandatangani pada tahun 2017 dan berlaku selama 30 tahun dalam 6 periodesasi, yang mana 1 periode mempunyai jangka waktu 5 tahun.
Hal ini dikarenakan nilai PNBP hanya bisa diterbitkan dan dibayarkan untuk jangka waktu maksimal 5 tahun kedepan. Sedangkan jangka waktu adalah 30 tahun karena nilai Investasi nya yang cukup besar.

Terkait pernyataan itu disampaikan oleh kuasa Hukum CV. Kraton Resto, Arief Nuryadin S.H., sambil menunjukan bukti berupa surat keterangan dari Kodam V/Brawijaya tertanggal 18 April 2018.
Sedangkan Perjanjian penunjukan Ellen Sulistyo oleh CV. Kraton Resto Grup sebagai pengelola Sangria Resto by Poanoza dibuatkan suatu perjanjian didepan Notaris pada tanggal 27 Juli tahun 2022.
Dalam perjanjian itu Ellen Sulistyo sebagai pengelola mempunyai kewajiban menyelesaikan semua pengeluaran operasional resto termasuk pembayaran PNBP ke Kodam, dan juga mempunyai kewajiban membagi hasil dari pengelolaan resto ke CV. Kraton Resto Grup.
Karena tidak menepati janji akhirnya Ellen digugat wanprestasi oleh CV. Kraton Resto ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang hari ini putusan sela telah menolak eksepsi kompetensi absolut dari pihak Ellen Sulistyo.
Sedangkan dalam perjanjian dengan Kodam V/Brawijaya, CV. Kraton Resto membangun gedung megah 2 lantai yang rencananya untuk dijadikan rumah makan dan tempat olahraga.
Bangunan megah 2 lantai tersebut, akhirnya dijadikan restauran dengan nama Pianoza, dan dalam kenyataannya hanya sempat beroperasi dengan normal selama 1 tahun yaitu 2019, karena dibutuhkan 1 tahun untuk membangun gedung megah tersebut dan sejak tahun 2020 beroperasi secara tidak normal karena pandemi covid 19.
Ketika pandemi berakhir pada tahun 2022 bulan September, restauran Pianoza berganti nama menjadi Sangria by Pianoza. Mulai pembangunan hingga peralatan resto, pihak CV. Kraton Resto Grup mengklaim menghabiskan anggaran Rp.10 Miliar lebih.
Berjalannya waktu, diakhir periodesasi pertama yakni 2017 hingga 2022, Pihak Kodam V/Brawijaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kerjasama pemanfaatan aset dengan CV. Kraton Resto by Pianoza dengan berbagai alasan, salahsatunya CV. Kraton Resto Grup tidak membayar PNBP ke KPKNL Surabaya.
Tidak mau bayar PNBP dibantah oleh pengacara CV. Kraton Resto Arief Nuryadin. Beberapa kesempatan, ia mengatakan bahwa kliennya sudah berusaha membayar PNBP dengan cek pada tanggal 10 Juli 2023, akan tetapi ditolak pihak Kodam, padahal atas permintaan Aslog Kodam V/Brawijaya, pihak CV.Kraton Resto telah menjaminkan emas batangan dengan nilai kurang lebih Rp. 600 juta.
Penjaminan emas terjadi pada tanggal 11 Mei 2023 dan hingga saat ini emas itu masih berada dalam penguasaan Aslog Kodam V/Brawijaya. (S nto)