Taufan Dzaky Athallah,  Skandal Gion Spa Adalah Tamparan bagi Perlindungan Anak

IMG-20260611-WA0123
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Gion Spa di Surabaya tidak boleh hanya dipandang sebagai pelanggaran administratif atau sekadar perkara bisnis yang menyimpang, melainkan harus diusut sebagai ancaman nyata terhadap keamanan anak.
Praktisi hukum muda, Taufan Dzaky Athallah, S.H., menilai bahwa keterlibatan anak di bawah umur dalam pusaran eksploitasi di tempat hiburan merupakan alarm keras bagi pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak masa depan generasi bangsa.
Menurut Taufan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam aktivitas yang mengarah pada eksploitasi ekonomi maupun seksual, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ketentuan hukum sudah sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta dalam eksploitasi ekonomi maupun seksual terhadap anak,” ujar Taufan.
Ia menegaskan bahwa kategori anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Karena itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan anak dalam praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka seluruh pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Taufan berharap kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut dapat diusut secara transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Saya berharap praktik-praktik seperti ini tidak terulang kembali. Pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran, dan aparat penegak hukum juga harus transparan dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk dalam proses rekonstruksi maupun pengungkapan fakta-fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk meraih masa depan yang lebih baik.
“Pemerintah sedang berupaya menciptakan Generasi Emas Indonesia. Karena itu, sangat miris apabila masih ada anak-anak yang diduga terlibat atau menjadi korban praktik yang tidak semestinya. Negara harus hadir untuk memastikan hak-hak anak terlindungi dan pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Taufan Dzaky Athallah, S.H. (Snto)

About The Author