Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş
Beranda blog Halaman 311

Sidang Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Beberkan Fakta Saat Diperiksa

0
SURABAYA – Sidang perkara pencemaran nama baik dan fitnah dengan terdakwa dokter Sudjarno, mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan Surabaya, digelar kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/08/2020).
Terdakwa dilaporkan sendiri oleh salah satu pegawainya, dr. Lidya, karena menjatuhkan sangsi secara tertulis berupa surat peringatan pertama atas dasar pelanggaran prosedur kerja dan etika profesi.
Dalam keterangannya, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa mengaku memang yang mengeluarkan surat peringatan tersebut adalah dirinya.
“Karena direktur berwenang menjatuhkan hukuman etika profesi,”ujar terdakwa saat memberikan keterangannya di ruang sidang Garuda 2.
Terkait dasar dikeluarkannya surat peringatan tersebut, terdakwa menyampaikan ada pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/lV/2011 tentang penyelenggaraan komite medik di rumah sakit.
“Ada dasarnya saya sebagai direktur mengeluarkan surat peringatan itu,”tukas terdakwa yang pernah menjabat ketua komite medik tersebut.
Menurut terdakwa, saat diberikannya surat peringatan tersebut, dr Lidya menerima dan menanda tangani setelah sebelumnya di baca terlebih dahulu olehnya.
“Saat saya berikan surat peringatan dia terima. Sebelum ditanda tangani dibaca dulu. Tanda tangan di lembar copy surat peringatan itu,”jelasnya.
Kemudian, anehnya dr Lidya mengajukan keberatan ke direktur atas surat peringatan tersebut. Ia meminta kepada direktur untuk peringatan secara lisan saja.
“Suaminya yang membuat surat keberatan itu,”imbuh terdakwa.
Bahkan, masih kata terdakwa, dr Lidya sempat mengancam apabila dalam tiga hari tidak dilakukan pencabutan itu, dr Lidya akan melaporkan ke IDI dan instansi lainnya yang terkait.
“Sempat mengancam akan melaporkan ke IDI,”katanya.
Terkait laporan ke pihak kepolisian, menurut pengakuan terdakwa, dr Lidya sempat mengatakan apabila surat peringatan itu dicabut, maka dia akan mencabut laporan kepolisian.
“Sempat ada mediasi waktu di kepolisian terdakwa dengan dr Lidya disaksikan IDI pusat dan daerah. Dr Lidya bilang kalau surat peringatan itu di cabut maka dia akan mencabut laporannya di polisi. Dan IDI wilayah memerintahkan dr Lidya untuk mencabut laporan di kepolisian,”terangnya.
Lebih lanjut, terdakwa menjelaskan keluarnya surat peringatan terhadap dr Lidya, karena adanya pasien yang marah atas kinerja dr Lidya. Melalui pengacaranya, pasien melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
“Setelah adanya somasi dari pengacara pasien, pihak rumah sakit mengadakan mediasi. Dan kami membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta untuk perdamaian agar tidak ada tuntutan lagi,”tandasnya.
Dalam kasus ini terdakwa, dr. Sudjarno didakwa melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP.
Terpisah, Sumarso SH, Penasihat hukum terdakwa saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan bahwa surat dakwaan jaksa yang mendasarkan pada putusan IDI cabang Surabaya masih diajukan keberatan kepada MKEK IDI pusat.
“Hingga saat ini belum ada putusannya,”ucapnya.
Lalu, masih kata Sumarso, dalam berita bukti acara yang dihadiri oleh dr Lidya dan perawat Anggih telah disebutkan jika perawat Anggi diperintahkan dr Lidya untuk melakukan operasi kepada klien.
“Tindakan dr Lidya yang telah menyalahi SOP, dikomplain sama pasien dan demi melindungi dr Lidya dari tuntutan hukum, rumah sakit membantu mediasi, dan menyelesaikan dengan damai dan memberi ganti rugi Rp 400 juta,”jelasnya.
Diakhir wawancara, Sumarso mengatakan jika pembuatan surat peringatan merupakan tindakan kolektif dari direksi karena surat peringatan terlebih dulu ditanda tangani wakil wakil direktur dan ditembuskan kepada tim medik.

Tiga Bos dan Eks Direktur PT Zangrandi Dinyatakan Bersalah

0

SURABAYA – Empat terdakwa perkara dugaan penggelapan saham PT Zangrandi Prima dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Pudjo Saksono.

Amar putusan terhadap keempat terdakwa yaitu tiga bersaudara Willy Tanumulia, Grietje Tanumilia, Emmy Tanumilia dan mantan Direktur PT Zangrandi, Fransiskus Martinus tersebut, dibacakan hakim pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/8/2020).

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan,” ujar hakim Pudjo.

Keempatnya dihukum setahun penjara dengan percobaan dua tahun penjara. Kendati dinyatakan bersalah, keempat terdakwa tidak harus menjalani hukuman badan, asal dalam kurun waktu 2 tahun kedepan tidak tersangkut perkara pidana.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Damang Anubowo sebelumnya menuntut pidana 2,5 tahun penjara. Menurut majelis hakim, salah satu pertimbangan yang meringankan karena sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.

Menanggapi vonis ini, terdakwa menerimanya. Sementara itu, jaksa Damang menyatakan pikir-pikir. Meski demikian, pengacara terdakwa, Erles Rareral sebenarnya keberatan. Dia tetap meyakini para kliennya tidak bersalah.

Atas vonis majelis hakim ini, Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H. sebagai Kuasa Hukum Korban saat dikonfirmasi menyampaikan, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim PN Surabaya. “Vonis ini telah memenuhi kepastian hukum yang berkeadilan. Artinya dalam proses persidangan sejatinya telah terbukti secara sempurna perbuatan pidana yang di dakwakan, namun karena ada perdamaian, maka tidak ada pemidanaan badan, Hikmahnya adalah kita bisa menyatukan kembali keluarga yang telah bersengketa,” kata Tonic.

Sejak awal pihaknya selalu mendorong kearah perdamaian, karena tim PENASEHAT hukum menyadari bahwa Zangrandi merupakan perusahaan keluarga, seyogyanya masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Sebelumnya pihak Polrestabes, dalam hal ini diinisiasi oleh Kasat Reskrim dan Kapolres pernah mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan Kasipidum dan Kajari Surabaya juga Kembali mendorong untuk berdamai, bahkan telah ada draft perdamaian. Namun karena satu dan lain hal, baru dapat terlaksana Pengadilan, untuk itu Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua jajaran yang mendorong penyelesaian damai keluarga Zangrandi secara khusus Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini korban telah mengalami pemulihan dengan dikembalikannya hak-hak oleh para terdakwa.

Untuk diketahui, Adi Tanumulia (alm) dan Jani Limawan (alm) merupakan pasangan suami istri yang memiliki tujuh anak kandung. Mereka adalah Sylvia Tanumulia, Robiyanto Tanumulia, Emmy Tanumulia, Willy Tanumulia, Ilse Radiastuti Tanumulia, Evy Susantidevi Tanumulia dan Grietje Tanumulia. Semasa hidup semua keluarga bekerja bersama-sama pada usaha es krim Zangrandi yang didirikan oleh Adi Tanumulia.

Setelah Adi Tanumulia meninggal dunia, maka kegiatan usaha tersebut dilanjutkan oleh anak-anaknya, dan disepakatilah warisan usaha es krim Zangrandi ini dibuatkan sebuah wadah PT Zangrandi Prima, dimana semua ahli waris Adi Tanumulia memiliki bagian di dalamnya.

Bertahun-tahun, korban Evy Susantidevi Tanumulia selalu mendapat deviden, dan diminta persetujuan dalam pengambilan keputusan perusahaan. Belakangan pada tahun 2018, upaya tak sehat terkait saham Evy dilakukan oleh para terdakwa, hingga perkara ini maju ke meja hijau.

PTUN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah Petani

0

Surabaya – Kasus tanah ahli waris tujuh petani di wilayah Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya yang terus diperjuangkan oleh tujuh petani asal Surabaya, akhirnya digelar sidang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Pemeriksaan Setempat itu juga dihadiri pihak Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya serta tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi, sebagai pihak yang mengaku berhak atas obyek lahan. Gugatan yang dilayangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat.

Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya, Bambang Wicaksono menyampaikan mengenai titik batas sisi utara yang menjadi patok tanah tergugat. Sebab, pihaknya tidak mengetahui titik lokasi yang menjadi gugatan. Apalagi, sekarang sudah ada perubahan.

“Jadi penggugat dan tergugat dalam posisi sama ya terkait titik. Dari titik dulu, kuasa intervensi benar juga ya tanahnya yang ini. Dari pak Somo (red penggugat) apakah benar ini lokasinya, jaman dulu berapa luasnya. Bapak tahu mana batas-batasnya, yang utara mana yang pusatnya mana, total tanahnya berapa” Bambang Wicaksono dilokasi tanah, Selasa 25 Agustus 2020.

Sementara, Somo perwakilan tujuh ahli waris almarhum Satoewi ketika ditanya majelis hakim menjelaskan secara gamblang termasuk lokasi tanah yang diperkarakan. Ia mengakui bahwa tanah yang menjadi sengketa ini milik keluarganya.

Bahwasanya dulu itu merupakan tanah yang bentuknya bukti. Namun, sekarang sudah banyak berubah sejak tahun 2006. Karena saat ini tanahnya sudah menjadi lapangan golf. Namun, Sumo mengetahui yang menjadi titik utama tanah miliknya itu adalah sebuah bangunan yang seperti kantor.

“Dulu masih bukit ini, sekarang berubah jadi lapangan golf. Saya tahu ditengah-tengah itu yang menjadi kantor titik utama. Terkait batas batasnya tidak tahu sudah berubah dulu bukit-bukit sekarang jadi tempat golf. Untuk tanahnya kurang lebih luasnya 1,7 hektar,” kata Sumo.

Salah satu tim kuasa hukum penggugat, Alfeus Jebabun mengatakan, gugatan pihaknya layangkan ini merupakan akibat dari terbitnya surat bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat pada 17 Maret 2020 lalu.

“Tanah Pak Somo Later C Petok, itu ada gambar ukur dari BPN pada tahun 2006, artinya mereka (BPN) sempat melakukan pengukuran, ini untuk mengeluarkan gambar ukur kan ada bukti kepemilikan semua ada bukti. Pasti ada di cek data yuridisnya. Setelah itu tidak ada tindak lanjut pengukuran alasannya sudah SHM, ini gak masuk akal,” terang Alfeus Jebabun.

Sementara, Michael Hariyanto kuasa hukum dari tergugat intervensi dari PT Artisan Surya Kreasi saat dikonfirmasi mengklaim, apa yang dilakukan pengguat itu tidaklah benar. Karena sebidang tanahnya itu sudah dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). “Sedangkan mereka (penggugat) itu berdasarkan gambar ukur. Nanti lebih jelasnya kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Ketujuh ahli waris tersebut antara lain, Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sumo, Sulikah dan Ponimah. Yang seluruhnya memberikan kuasa kepada ahli waris kelima, yaitu Somo melalui tim advokat yang tergabung dalam Litiga-at-law, yang berkantor di Jakarta.

Kedua obyek tanah tersebut, hingga saat ini dalam penguasaan pengugat secara turun-temurun tanpa terputus sejak dibeli oleh ibu para ahli waris yaitu almarhum Satoewi pada 1956 silam.

Dalam petitum gugatan, pengugat memohon majelis hakim pemeriksa untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Termasuk memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut surat penolakan bernomor 1203/600-35.78/III/2020 tertanggal 4 Maret 2020, dan melanjutkan kembali proses penerbitan SHM atas kedua obyek tanah yang diajukan oleh penggugat.

Adapun agenda selanjutnya yakni sidang mendengar keterangan dari saksi penggugat yang akan digelar minggu depan tanggal 1 September 2020 pukul 09:00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ir.H.Muslim Hamzah Resmi Jabat Ketua BPW KKSS Povinsi Jatim

0

Surabaya, lintassurabaya.com – Setelah terpilih secara aklamasi melalui Musyawarah Wilayah Luar Biasa BPW KKSS Jawa Timur, yang digelar virtual lewat Zoom, sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Jawa Timur periode 2019-2024, di Hotel Golden Tulip Surabaya, Sabtu, (22/8/2020) Ir.H.Muslim Hamzah, siap bersinergi dengan Pemprov Jawa Timur.

Pria kelahiran Pangkep, 6 Agustus 1966, ini, melanjutkan kepemimpinan Ketua BPW KKSS Jatim sebelumnya Brigjen TNI Marinir (Pur) Amiruddin Harun yang meninggal pada 5 April 2020 karena sakit.

Muslim dikenal sebagai pengusaha ekspedisi di kawasan Tanjung Perak Surabaya. Ia menamatkan kuliahnya di Fakultas Teknik Perkapalan Universitas Hasanuddin.

Pengalamannya di pelbagai organisasi cukup menambah jam terbangnya sebagai seorang organisatoris. Dia pernah menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Himpunan Mahasiswa Jurusan (FKHMJ) sebagai pengganti Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Perkapalan Fakultas Teknik Unhas.

Selain itu, Muslim adalah Ketua Paguyuban Ekspedisi Kapal Roro Lintasan Makassar sejak 2017. Ia Juga pula didapuk sebagai Ketua Panitia Pelantikan Pengurus BPW KKSS Jawa Timur Periode 2019 –2024

Adapun pengalaman kerja, ia sempat jadi Staf Operasional PT Makassar Trans, Manager Shipping PT Korea Development Corporation, Direktur Utama PT Sanwa Antar Nusa dan saat ini pemangku Direktur Utama Multi Jasa Transindo.

Muslim berjanji untuk melanjutkan program yang diwariskan Almarhum Amiruddin Harun antara lain, pembentukan kepengurusan KKSS di tingkat BPD, dan pendirian koperasi KKSS.

Lanjut Muslim mengucapkan terima kasih kepada warga KKSS Jawa Timur, yang telah mempercayainya menjadi Ketua BPW KKSS Jatim dalam Musyawarah Wilayah Luar Biasa ini.

“Saya ucapkan terima kasih karena telah dipercaya menjadi Ketua KKSS Jawa Timur. Ini adalah amanah, maka saya siap. Semoga KKSS ke depan lebih giat lagi dalam melaksanakan program kerja sebagai amanat organisasi,” paparnya.

Ia mengaku terharu dan bahagia atas kepercayaan dan amanah yang diberikan para peserta dari Badan Pengurus Daerah (BPD) KKSS di Jatim. Selaku ketua KKSS terpilih yang telah direkomendasikan oleh Muswillub, ia akan melaksanakan dengan semaksimal mungkin.

“Syukur Alhamdulillah Muswillub ini berjalan sukses dan lancar. Saya sangat terharu sekaligus bahagia atas kerja keras para pengurus BPW, Ketua Harian BPW KKSS Jatim, H. Muhammad Alyas, SH, MH, Ketua Panitia Ir. H. Askari Azis, dan para anggota, sehingga muswillub berjalaan lancar dan sukses,” sambungnya.

Wakil Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS IR. H. Ali Duppa, MM, dalam sambutannya dan sekaligus membuka Muswillub BPW KKSS Jatim mengatakan, bahwa KKSS harus tetap solid dengan menjalin silahturahmi dan ikut berperan aktif bersama warga setempat.

Ali Duppa mengatakan, bahwa sebelum Muswillub BPW KKSS jatim diadakan, ia sudah mendapat kabar, bahwa “Ir.H.Muslim Hamzah sudah melakukan Silaturrahmi kepada Bapak H. LaNyalla Mahmud Mattalitti selaku tokoh KKSS Jatim yang sekaligus Ketua DPD RI, dan beliaunya memberi restu untuk maju menjadi Ketua BPW KKSS Provonsi Jawa Timur”, ungkapnya.

Sementara Ketua Harian BPW KKSS Jatim, H. Muhammad Alyas, SH, MH, dalam sambutannya mengatakan, bahwa apresiasi yang diterima kepengurusan KKSS Jatim ini tentunya tidak terlepas dari berbagai program kerja sosial, ekonomi, dan budaya yang berhasil dilaksanakan dan dirasakan oleh warga KKSS di Jawa Timur.

“Yang pasti, ini tercermin dari filosofi Bugis Makassar, ‘sipakatau sipakalebbi, sipatuo sipatokkong’. Filosofi ini sama maknanya dengan ‘silih asah, silih asih, silih asuh,” pungkasnya. (*)

BPW KKSS Jatim Besok Siang Gelar Musyawarah Wilayah Luar Biasa

0

Surabaya, lintassurabaya.com – Musyawarah Wilayah Luar Biasa Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW KKSS) Provinsi Jawa Timur siap dihelat. Agenda muswillub yang juga sekaligus menjadi ajang pergantian tampuk kepemimpinan organisasi ini dijadwalkan berlangsung pada besok siang, hari Sabtu, 22 Agustus 2020 di Hotel Golden Tulip Surabaya.

Ketua Harian BPW KKSS Jatim, H. Muhammad Alyas, SH, MH menjelaskan, bahwa Musyawarah Wilayah Luar Biasa BPW KKSS Provinsi Jawa Timur ini dilaksanakan karena Ketua BPW KKSS Brigjen TNI Mar (Pur) Amiruddin Harun yang terpilih secara aklamasi pada Muswil 9, tanggal 21 Sep 2019 dan sudah di Lantik oleh BPP KKSS pada tanggal 22 Februari 2020 di Balai Tani Pemkot Batu, berhalangan Tetap, yakni meninggal dunia pada tanggal 5 April 2020 lalu.

“Untuk memenuhi ketentuan organisasi yang diatur dlm Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Organisasi maka harus dilaksanakan Muswillub mengisi jawabatan lowong Ketua Badan Pimpinan Wilayah KKSS Jatim”, ujar Alyas.

Ketika ditanya apakah sudah ada calon pengganti ketua BPW KKSS Jawa Timur, Alyas menjawab, Insya Allah sudah ada, namun tidak elok jika saya jelaskan disini.

“Alhamdulillah calon ketua KKSS Jatim yang akan datang sudah bersilaturrahmi ke Bapak H. LaNyalla Mahmud Mattalitti salah satu tokoh KKSS di Jatim, yang kebetulan beliau adalah Ketua DPD RI”, tandasnya.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Muswillub BPW KKSS, Ir. H. M. Askari Aziz, mengatakan tujuan dari penyelenggaraan musyawah wilayah luar biasa (muswillub) BPW KKSS Jatim ini sangat penting untuk menjalankan roda organisasi.

“Kami semua warga KKSS jawa Timur , sangat berduka atas meninggalnya ketua Umum Kami Brigjen Marinir (Purn.) Amirudin Harun pada bulan April 2020 lalu, sepeninggalan beliau kami dari pengurus harus tetap solid untuk kelangsungan organisasi, oleh karena itu kami di amanatkan oleh AD dan ART Organisasi untuk melakukan Pergantian Antar Waktu Ketua Umum yang berhalangan tetap”, ungkap Askari.

Lanjut Askari menjelaskan, muswillub ini selain penetapan PAW Ketua Umum, juga akan mereview dari program- program kerja BPW KKSS Jatim untuk bisa segera di laksanakan oleh masing- masing bidang.

“Pelaksanaan Muswillub ini kami lakukan dengan Pembatasan Peserta Offline sesuai SOP Covid 19, dan Perserta Online melalui Daring Zoom nantinya untuk peserta- peserta dari BPD se Jawa Timur, semoga gelora dan semangat berbudaya dalam wadah kerukunan kekeluargaan semakin meningkat

Adapun tema yang diusung dalam Musyawarah wilayah luar biasa ini yakni “Meneguhkan Solidaritas Untuk Indonesia Maju”, pungkasnya.

LaNyalla : Indonesia Memanggil 8 Juta Saudagar Bugis Makassar

0

JAKARTA – Hari ini, saatnya bagi delapan juta saudagar Bugis Makassar yang tersebar di seluruh belahan dunia, untuk bersinergi dan memberikan kontribusi dan legasinya bagi pemulihan ekonomi Indonesia di tengah pandemi. Demikian dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) ke-XX yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (20/8/2020) malam.

“Saat ini Indonesia memanggil 8 juta saudagar Bugis Makassar di seluruh dunia untuk membantu Indonesia. Untuk membantu tanah air kita bersama. Untuk memberikan kontribusi nyata dan legasi bagi negeri ini,” ungkap LaNyalla usai memberikan sambutan dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan wakil presiden yang juga ketua dewan kehormatan KKSS HM. Jusuf Kalla.

Diungkapkan LaNyalla, tema PSBM ke-XX kali ini, yakni; “Bersinergi Meraih Peluang di Era New Normal” sangat tepat. Mengingat Indonesia dan hampir seluruh negara di dunia sedang beradu cepat melakukan adaptasi dan inovasi serta perubahan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan dampak dari pandemi itu sendiri.

“Ijinkan saya mengutip pikiran Pak JK, bahwa tujuan utama PSBM adalah untuk menjaga spirit dan semangat. Bukan untuk transaksi dagang. Sehingga PSBM diharapkan melahirkan networking dan silaturahim yang baik di antara saudagar Bugis Makassar yang tersebar di seantero dunia. Di sinilah saya yakin, para saudagar Bugis Makassar dapat berkontribusi besar bagi Indonesia,” tandasnya.

Ditambahkan LaNyalla, dampak dari pandemi ini memang luar biasa. Ada orang kaya yang tiba-tiba kehilangan kekayaannya dalam sekejab. Tetapi sebaliknya, ada orang yang tiba-tiba kaya mendadak. “Pemilik aplikasi zoom meeting misalnya, tiba-tiba menjadi kaya mendadak. Sementara pemilik hotel mewah dan usaha travel tergerus omzetnya. Karena itu persaudaraan dan silaturahim yang erat menjadi sangat penting,” tukas LaNyalla yang juga pengusaha itu.

Ia mengaku yakin saudagar Bugis Makassar mampu memberi kontribusi bagi Indonesia, karena saudagar Bugis Makassar terkenal sebagai orang-orang yang memiliki 1.000 akal. Orang-orang pantang menyerah dan berani. Karena hanya orang-orang yang berani mengarungi lautan dan menghadapi ombak adalah petualang sejati. “Dan, di mana ada kesulitan, di situ ada kemudahan. Itu yang dikatakan Allah SWT dalam firman-Nya. Sehingga kita harus yakin,” tutup LaNyalla.

PSBM ke-XX kali ini dilaksanakan melalui siaran langsung atau live streaming di Tawaf TV, Kamis malam. Selain Jusuf Kalla dan LaNyalla, tampak memberi sambutan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Ketua KKSS Muchlis Patahna, Ketua Kadin Sulsel Andi Iwan Darmawan Aras dan sejumlah tokoh lainnya. Panitia menyebut sekitar 8 juta orang mengakses siaran tersebut dari seluruh penjuru dunia.

Layangkan Gugatan, Tujuh Ahli Waris Satoewi Berjuang untuk mendapatkan Haknya

0
SURABAYA – Perjuangan keluarga petani Almarhum Satoewi melalui ketujuh ahli warisnya di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya sudah sampai pada proses pembuktian yang selanjutnya adalah
Pemeriksaan Setempat (PS).

 

Dalam daftar bukti yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Surabaya I (Kantah Surabaya I), 2 (dua) di antaranya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 495 dan 496.

 

“Kita sudah sampaikan terkait hal tersebut (Sertifikat No. 495 dan 496) ketika Tergugat II Intervensi memohonkan diri untuk masuk. Bahwa gugatan ahli waris ini tidak ada hubungannya dengan pembatalan hak (Sertifikat) dari siapapun,” terang Kuasa Hukum ketujuh Ahli Waris dari Almh. Satoewi dari kantor hukum Litiga-at-law., Immanuel Sembiring.

 

Masuknya PT. Artisan Surya Kreasi, masih kata I. Sembiring dianggap sungguh tidak relevan. Karena pada dasarnya pihkanya meminta hak, bukan untuk meniadakan hak-hak pihak lain jika memang berhak.

 

”Pada awal masuknya Tergugat II Intervensi (PT. Artisan Surya Kreasi), yang sebelumnya
menjadi Pemohon Intervensi, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah menyatakan  untuk menolak masuknya Pemohon Intervensi tersebut,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, terkait gugatan ahli waris terhadap BPN Surabaya l dikarenakan menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang diajukan para ahli waris.

 

“Alasannya tentu saja bahwa gugatan Ahli Waris Almarhum. Satoewi ini terkait Surat Kantor Pertanahan Surabaya I Nomor 1203/600 – 35.78/III/2020 yang pada pokoknya menolak untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang sejatinya hak dari Ahli Waris Almarhum Satoewi,”katanya.

 

Terus berjuang, Ahli Waris Almarhum Satoewi sudah sampai pada proses Pemeriksaan Setempat yang akan dilakukan Selasa, 25 Agustus 2020 mendatang, Ahli Waris yakin bisa menunjukkan tanah yang
menjadi haknya tersebut dan meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan tanah yang diklaim sudah terbit SHM di atasnya.

 

Immanuel mengatakan, “Pethok dan Persilnya sudah berbeda,” ucapnya  pada (19/8)

 

Masih kata Immanuel bagaimana mungkin bisa berada pada satu hamparan yang sama?”

 

Pemeriksaan Setempat pada dasarnya adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh
Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan.

 

Dengan dilakukannya Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhum Satoewi yakin bahwa hal tersebut bisa membuka titik terang.

 

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 153 Ayat (1) HIR yang pada intinya menyatakan bahwa hasil dari Pemeriksaan Setempat tersebutlah yang dipakai hakim dalam mengambil keputusan.

 

“Selasa besok tanggal 25 Agustus 2020, kita akan hadirkan saksi serta meminta Kantah Surabaya I untuk menunjukkan dengan jelas posisi SHM 495 dan 496 tersebut. Nah di sana pasti kelihatan bahwa tanah Ahli Waris berbeda dengan SHM 495 dan 496 jika memang Pethok dan Persilnya berbeda. Lha wong beda (Pethok dan Persil) kok bisa bidangnya sama?” Ujar Immanuel Sembiring.

 

Dilanjutkan, tentunya, titik terang ini yang nantinya akan membuat Kantah Surabaya I mau untuk menerbitkan SHM atas tanah Ahli Waris tersebut.

 

Harapan Ahli Waris tentu saja agar fakta dapat terungkap di Pemeriksaan Setempat.

 

Sehingga Majelis Hakim pun dapat memutus bahwa Ahli Waris dapat menerbitkan sertifikat atas tanahnya tersebut.

 

Dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik tersebut tentu membuktikan bahwa Kantah Surabaya I sungguh tidak membedakan “besar-kecil”nya rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah.

 

Bahwa rakyat kecil sekalipun berhak untuk memiliki sertifikat hak milik atas tanahnya, bukan hanya para pemilik modal besar.

Seperti Ini Tanggapan Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur Terkait Deklarasi KAMI

0

Surabaya, lintassurabaya.com – Bertepatan dengan HUT ke-75 RI, sejumlah tokoh nasional seperti Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, hingga Rocky Gerung mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Dalam deklarasi tersebut, KAMI menyampaikan beberapa tuntutan terkait isu-isu yang tengah terjadi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur Arderio Hukom, S.H.,M.Kn. menyebut alangkah lebih baik di tengah pandemi COVID-19, seluruh masyarakat bisa saling menebar energi positif. Ia juga meminta, jangan sampai situasi pandemi justru dimanfaatkan untuk menebar opini buruk soal kinerja pemerintah. ”

Jangan memanfaatkan situasi pandemi dan kesulitan yang dialami rakyat ini dengan untuk menebar opini bahwa pemerintahan Jokowi ini selalu salah di mata mereka, dan seakan-akan tidak melakukan yang terbaik untuk rakyat,” ucap Arderio Hukom di sela-sela kegiatan SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur Berbagi kepada betterdate , Selasa (18/8).

Ia menyayangkan, situasi krisis yang terjadi saat ini justru dimanfaatkan oleh sebagian elite bangsa sebagai panggung politik. Apalagi, kegiatan tersebut dibungkus dengan gerakan moral.

“Acara deklarasi tersebut muncul sebagai gerakan penyelamatan, pertanyaannya yang muncul dimasyarakat ialah apa yang perlu diselamatkan? Sejauh ini, pemerintahan Jokowi ini merupakan produk dari mekanisme demokrasi yang telah sejalan dengan konsitusi kita dan hasil dari pemerintahan rakyat Indonesia,” tegas Arderio.

“Jika ada hal yang memang perlu diluruskan atau dirasa salah tentu bisa ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada janganlah membangun narasi-narasi negatif dimasyarakat.”tambahnya.

Selain itu, Arderio menilai, acara deklarasi dengan menghimpun banyak orang di tengah pandemi virus corona bukanlah merupakan yang baik. Bahkan, menurutnya, masyarakat saja saat ini diharuskan menahan diri merayakan hari kemerdekaan dengan tidak membuat keramaian karena menyadari bahaya yang ditimbulkan dari kerumunan.

“Saat ini adalah waktu yang tepat untuk memupuk semangat asli Indonesia antara lain kita harus bersatu padu, bergotong royong dan membangun solidaritas bersama melawan COVID-19. Sebagaimana pernyataan Presiden Jokowi, krisis pandemi Covid 19 ini kita jadikan sebagai momentum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk melakukan lompatan besar menuju Indonesia maju,” pungkasnya.

Acara deklarasi KAMI ini dihadiri sejumlah tokoh. Selain Gatot, hadir pula Din Syamsuddin, Rocky Gerung, Meutya Hatta, Prof. Dr Hafid Abbas, Prof. Chusnul Mariyah, Jumhur Hidayat, Ichsanuddin Nursi, Meutya Hatta, Lieu Sungkharisma, Ahmad Yani, Said Didu, Refly Harun, dan lainnya. (*)

AVGI Jawa Timur Gelar Pelantikan 10 Pengurus AVGI Kota dan Kabupaten

0

Surabaya, Lintassurabaya.com – Pelantikan 10 pengurus AVGI kota dan kabupaten di Jawa Timur kali ini dilaksanakan secara berbeda, yaitu secara virtual. Pelantikan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Agustus 2020.

Ada 10 kota dan kabupaten yang dilantik secara bersamaan, yaitu Kota Madiun, Kab. Gresik, Kota Surabaya, Kab. Bangkalan, Kab. Pamekasan, Kab. Sumenep, Kota Batu, Kota Malang, Kab. Malang, Kab. Banyuwangi.

Dalam kesempatan ini juga dihadiri secara virtual Ketua Umum AVGI Rob Clinton Kardinal dan Sekretaris Jenderal AVGI Angki Trijaka.

Ketua AVGI Jawa Timur, Daniel Agung berharap dengan dilantiknya pengurus AVGI kota dan kabupaten di Jawa Timur dapat memajukan industri video games di Tanah Air khususnya Jawa Timur.

“Saya berharap dengan adanya AVGI di beberapa kota dan kabupaten dapat mensinergikan tujuan-tujuan untuk memajukan industri video games di Tanah Air tercinta khususnya di Jawa Timur” tutur Daniel Agung.

Sekretaris AVGI Jawa Timur, Arderio Hukom juga mengapresiasi animo para gamers Jawa Timur yg peduli akan perkembangan video games.

“Karena teman-teman gamers dengan sukarela mau aktif di AVGI tentu itu luarbiasa sekali. Semoga dari daerah lain bisa mengikuti jejak dari 10 pengurus AVGI kab/ kota yg dilantik malam ini” tuturnya.

Turut hadir juga dalam acara ini Walikota Batu, Wakil Walikota Batu, dan Sekretaris Daerah Kota Batu.

Walikota Batu, Dewanti Rumpoko berharap dengan adanya AVGI ini dapat memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat bahwa video games merupakan sesuatu yang positif. (*)

DPD RI Optimis Rampungkan Empat RUU Tahun Anggaran 2020

0

JAKARTA-DPD RI pada tahun anggaran 2020 akan segera menyelesaikan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antaranya, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), RUU tentang Pengelolaan Sampah sebagai perubahan atas UU No. 18 Tahun 2008, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Terhitung sejak September 2019 hingga Juli 2020 telah dihasilkan sembilan RUU usul inisatif DPD RI. Pada saat ini ada beberapa pembahasan RUU yang masih berproses untuk diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2020,” ucap Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat Pembukaan Sidang Paripurna Ke-1 Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (14/20).
Menurut Senator asal Jawa Timur ini, pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilaksanakan DPD RI merupakan bagian pelaksanaan fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengawasan ini untuk menjaga arah dan tujuan regulasi benar-benar dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari praktek-praktek penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi di lapangan.
“Pada tahun sidang 2019-2020, DPD RI telah melaksanakan 18 kegiatan pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilakukan oleh masing-masing Komite DPD RI,” kata LaNyalla.
LaNyalla menambahkan pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan anggaran berkaitan dengan RUU APBN Tahun 2020. Selain itu DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan UU APBN 2019. “DPD RI juga telah memberikan Pertimbangan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2019,” terangnya.
Selanjutnya untuk kepentingan penyusunan RUU APBN 2021, DPD RI telah menyampaikan pertimbangan atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer ke daerah. Hal tersebut, tentunya mengacu pada situasi dan kondisi extraordinary akibat pandemi Covid-19. “Untuk itu diperlukan terobosan-terobosan yang out of the box dalam upaya mengatasi dan mencari upaya keluar dari krisis yang dihadapi negara kita,” papar LaNyalla.
Ketua DPD RI ini juga mengatakan bahwa dalam hal memberikan pandangan atau pendapat dan pertimbangan atas RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah, sesuai kewenangan yang dimiliki DPD RI. Hal ini telah dihasilkan beberapa Putusan DPD RI terkait Pandangan/Pendapat dan Pertimbangan Pemilihan Anggota BPK RI.
“Pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI telah memberikan pandangan atau pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar LaNyalla.***