Usai Dikonfrontir Dengan Penyidik, Saksi Tetap Tolak BAP

0

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa Hanny Layantara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/07/2020).

Pada sidang tertutup kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejati Jatim, menghadirkan 3 orang saksi yaitu pembantu rumah tangga, pekerja gereja, dan AN, istri terdakwa. Namun dalam sidang, satu saksi, AN, istri terdakwa tidak hadir.

Abdurrachman, penasihat hukum (PH) terdakwa Hanny Layantara, saat ditemui usai jalannya persidangan mengatakan, bahwa salah satu saksi yang menolak keterangannya di BAP kepolisian, bersikukuh menolak dan tetap pada keterangannya di persidangan.

“Tadi sudah dikonfrontir dengan penyidik, saksi bertahan dengan menolak keterangannya di BAP. Saksi mengatakan bahwa keterangannya di BAP tidak benar,” kata Abdurrachman.

Bahkan, masih kata PH terdakwa, saksi yang menolak keterangannya di BAP mengaku, saat menjalani proses penyidikan ada beberapa orang polisi yang ikut menyidik dirinya.

“Malah dia (saksi) menyebutkan, lho yang menyidik bukan hanya ini, ada ini-ini. Hakim dan jaksa berkali-kali menanyakan kesaksian mana yang bener, saksi bilang yang di persidangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Abdurrachman seorang saksi tidak boleh ditekan. Ia menegaskan bahwa BAP adalah sarana menuju proses persidangan, BAP akan diuji secara faktual di persidangan apakah terbukti atau tidak perbuatan terdakwa.

“Karena kesaksian yang muncul di persidangan adalah fakta hukum bukan diluar fakta persidangan,” tegasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.