Tersangka Pembuat Website Pornografi Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim

0

Lintas Surabaya, Surabaya – Pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus kesusilaan dan pornografi berhasil ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka yang berhasil di amankan berinisial AAS (34), Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing,Kota Malang, tersangka memulai membuat website pornografi dari tahun 2020, tersangka menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link vidio.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers menyampaikan, Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama AAS (34) warga Blimbing Malang. Dia diduga sebagai otak di balik pembuatan dan pengelolaan dua situs web berkonten dewasa, yaitu CabeBokep dan .

“Melalui situs-situs tersebut, tersangka menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi pornografi secara tidak sah,” terang Kombes Pol Luthfie, Kamis (06/06/24).

Menurut Luthfie modus operandi tersangka melibatkan penggunaan skrip imacros untuk mengambil judul, gambar, dan link video dari situs Bokepsin, kemudian mengunggahnya ke situs miliknya, CabeBokep.

“Dari situs tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui iklan popunder yang otomatis muncul saat pengunjung ingin menonton konten dewasa. Dengan rata-rata $ 0,7 untuk setiap 1000 klik, tersangka berhasil meraup keuntungan $ 6000 atau 96.666.000 / bulan,” terangnya.

Luthfie juga mengatakan, Barang bukti yang berhasil disita meliputi perangkat keras seperti Mini PC dan ponsel, serta akun hosting dan email yang terkait dengan kegiatan ilegal tersangka. Selain itu, statistik kunjungan mencapai sekitar 141 juta orang dengan total pengunjung per halaman mencapai lebih dari 5 miliar klik.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250.000.000,- hingga maksimal Rp 6.000.000.000,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan cyber yang berani menyebarluaskan konten ilegal di dunia maya.

Polda Jawa Timur bersama Ditreskrimsus akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan cyber di Indonesia. (S nto)

Leave A Reply

Your email address will not be published.