Lintas Surabaya, Bangkalan – Kinerja Satreskrim Polres Bangkalan menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa mereka telah melepas tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IF dengan imbalan Rp 35 juta. IF sebelumnya ditangkap pada tanggal 25 April 2024, namun pada tanggal 22 Agustus 2024, tersangka diduga dibebaskan tanpa melalui proses hukum yang seharusnya.
Ketika di konfirmasi oleh awak media Lintas Surabaya, Senin 26/08/24, Kasat Reskrim Polres Bangkalan tidak memberikan penjelasan langsung dengan alasan masih ada rapat di Polda dan malah mengarahkan media ke Kaurmin Rofik. Dalam keterangannya, Rofik menyebutkan “Kalau ada nominal uang itu tidak benar mas, bahwa IF telah menjalani proses Restorative Justice (RJ) dengan mengganti motor yang dicuri kepada korban dan korban telah mecabut laporannya.
Namun, alasan tersebut tidak menghilangkan kecurigaan publik terkait adanya dugaan suap dalam kasus ini. Apakah benar proses RJ sudah ditempuh, atau ada permainan uang di balik layar? Hal ini jelas meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Polres Bangkalan.
Di sisi lain, menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dan berkata, ‘Tolong, Mas, jangan sebut nama saya ya.’ Lalu ia menyampaikan, ‘Awalnya, pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2024, itu bebas, Mas. Tapi, pada hari Senin itu, tidak jadi keluar/bebas karena ada masalah dengan yang mengurus; mungkin uangnya dibawa kabur, Mas,’ sambil tertawa. Selang beberapa hari, saya ditelepon lagi bahwa hari Senin akan keluar/bebas, tapi harus memberikan uang 35 juta rupiah dan hari Kamis 22 Agustus 2024 keluar, yang mengurus keluarganya dan sudah tanda tangan banyak. Padahal, penangkapannya viral di TikTok, Mas. Hebat benar keluarganya yang mengurus itu,'” ujarnya. (Red)