Lintas Surabaya, Mojokerto – Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa tiga terduga penyalahguna pil koplo telah ditahan dan kemudian dibebaskan setelah adanya dugaan transaksi sebesar Rp 50 juta. Menurutnya, berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada dan menyesatkan.
AKBP Ihram meminta pihak yang memiliki informasi tersebut untuk datang langsung ke Polres Mojokerto guna mendapatkan penjelasan yang akurat. “Berita yang beredar tidak benar. Kami mengajak siapa pun yang ingin mengonfirmasi untuk datang langsung ke Polres Mojokerto agar memperoleh penjelasan yang jelas dan resmi,” kata AKBP Ihram dalam keterangan yang diberikan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Terkait dengan pemberitaan mengenai “Pelepasan Kasus Pil Koplo di Polres Mojokerto,” yang dirilis oleh media liputankasus.com pada Selasa, 1 Oktober 2024, AKBP Ihram menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi dan menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Senada dengan Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto, S.IK, juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan terhadap tiga orang berinisial S, J, dan D seperti yang diberitakan. “Kami tegaskan, informasi yang beredar tidak benar. Tidak ada pengamanan terhadap individu-individu tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Dwi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. “Kami berharap masyarakat hanya mempercayai sumber resmi dan tidak terpancing dengan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi.
Dalam penjelasannya, Dwi mengungkapkan rasa kecewanya terhadap media yang mempublikasikan informasi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Kami menghargai kerja jurnalis, tetapi mereka juga harus mematuhi etika jurnalistik, seperti melakukan verifikasi dan re-check sebelum menerbitkan berita. Saat saya dihubungi, saya sudah memberi jawaban yang jelas, bahwa tuduhan itu nihil, yang berarti berita tersebut tidak benar atau hoaks,” tegas Dwi.
Polres Mojokerto berencana mengambil langkah hukum terkait pemberitaan ini. Mereka akan merujuk pada UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2016 tentang pencemaran nama baik. “Kami sangat menyayangkan tindakan ini dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegas AKP Dwi.
Di samping itu, AKP Dwi juga menegaskan pentingnya mematuhi Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 terkait Hak Jawab dan Kode Etik Jurnalistik, yang menuntut jurnalis untuk memberikan kesempatan kepada narasumber untuk memberikan tanggapan sebelum mempublikasikan berita. “Hak jawab dan kode etik jurnalistik tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam kasus ini,” tambahnya.
Di tempat terpisah, kepada awak media Wahyu Suhartatik, SH, MH, pengacara yang menjadi rekanan Polres Mojokerto, menyampaikan kekecewaannya terhadap media liputankasus.com. Ia menegaskan bahwa Kapolres Mojokerto sudah memberikan ruang untuk melakukan re-check sebelum berita dipublikasikan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
“Sangat disayangkan, tindakan tim jurnalis yang tidak memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan klarifikasi. Padahal, Polres Mojokerto sudah membuka ruang selebar-lebarnya. Ini telah mencemarkan nama baik Polres Mojokerto dan melanggar UU ITE,” ujar Wahyu Suhartatik.
Sebagai langkah selanjutnya, Polres Mojokerto akan menggunakan dasar UU ITE untuk menangani kasus ini. Wahyu menambahkan bahwa masih banyak undang-undang lainnya yang dapat diterapkan dalam kasus ini, yang bertujuan untuk melindungi nama baik institusi Polres Mojokerto. (Red)