Diduga Terima Rp 80 Juta, Satreskrim Polres Lamongan Lepas Pelaku Prostitusi
Agustus 8, 2025 0
Lamongan, Lintas Surabaya — Dugaan praktik jual beli hukum kembali mencoreng institusi kepolisian, kali ini mencuat di tubuh Satreskrim Polres Lamongan. Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi, masing-masing R, F, dan satu perempuan, dikabarkan diamankan oleh aparat pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Made, Lamongan.
Namun, fakta mencengangkan muncul. Ketiganya disebut-sebut telah dibebaskan pada Senin (28/7/2025), hanya tiga hari setelah diamankan. Kabar santer menyebut adanya transaksi uang sebesar Rp 80 juta yang diduga menjadi “tiket kebebasan” mereka.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, tidak ada satu pun tanggapan. Ia memilih diam seribu bahasa, seolah menghindari transparansi dan akuntabilitas yang semestinya menjadi prinsip utama penegakan hukum.
Publik pun bertanya-tanya:
Apakah benar keadilan bisa dibeli? Apakah Polres Lamongan sedang membiarkan praktik “tebus kasus” berjalan bebas tanpa pengawasan?
Jika benar dugaan ini terjadi, maka bukan hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga mempertegas bahwa ada penyakit kronis dalam sistem penegakan hukum kita di mana uang berbicara lebih lantang daripada kebenaran.
Dalam negara hukum, setiap pelanggaran harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika kasus prostitusi ini berakhir tanpa proses hukum yang jelas hanya karena “mahar”, maka aparat yang terlibat wajib diperiksa oleh Propam dan Divisi Pengawasan Mabes Polri.
Kasus ini juga harus menjadi perhatian Kapolda Jawa Timur, bahkan Kapolri, untuk menunjukkan bahwa institusi Polri tidak tutup mata terhadap dugaan-dugaan seperti ini.
Transparansi, kejujuran, dan keadilan bukan sekadar jargon melainkan nyawa dari sebuah institusi penegak hukum.
Jika benar Rp 80 juta bisa menghapus sebuah perkara, lalu untuk siapa hukum ditegakkan?. (red)
