LBH PKC PMII Jatim Minta Polda Jatim Tegas Soal Eksekusi Lahan di Sampang

IMG-20260519-WA0227
SURABAYA, LINTASSURABAYA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam LBH PKC PMII Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/05/2026).
Aksi yang dimulai pukul 12.30 WIB hingga 15.40 WIB tersebut diikuti sekitar 50 peserta dengan koordinator lapangan Taufikur Rohman.
Dalam aksinya, massa menyampaikan tuntutan kepada Kapolda Jawa Timur agar bertindak tegas terhadap Kapolres Sampang yang dinilai gagal menjalankan tugas dalam menjamin pelaksanaan dan pengamanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, massa juga mendesak Kapolda Jatim segera menginstruksikan Kapolres Sampang, Bag Ops, dan Intelkam Polres Sampang untuk melaksanakan pengamanan eksekusi lahan milik H. Umar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Sampang.
Aksi sempat diwarnai pemblokiran Jalan Ahmad Yani Surabaya pada pukul 13.24 WIB. Massa juga membentangkan sejumlah spanduk bertuliskan Eksekusi bukan untuk ditunda! Putusan pengadilan wajib dilaksanakan, Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan massa, Evaluasi Total Polres Sampang, dan Copot Kapolres Sampang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, enam perwakilan massa melakukan audiensi di ruang Dir Intelkam Polda Jatim. Audiensi tersebut diterima oleh Kabag Ops Polda Jatim Kombes Nurhandoko, Kabidkum Polda Jatim Kombes Sugeng R, Kombes A. Gurning, serta Kompol Ridwan dari Propam Polda Jatim.
Dalam penyampaiannya, Taufikur Rohman meminta agar Polda Jatim segera turun tangan melakukan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan yang menurutnya telah memiliki putusan hukum tetap sejak tahun 2016 namun belum terealisasi hingga saat ini.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kombes Nurhandoko menyampaikan bahwa Polda Jatim telah menerima penetapan eksekusi dan tetap menghormati keputusan pengadilan.
Ia menegaskan bahwa Polres Sampang masih mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta akan meminta tambahan personel apabila diperlukan saat pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu, Kabidkum Polda Jatim Kombes Sugeng R menegaskan bahwa kewenangan pelaksanaan eksekusi berada pada pihak pengadilan, sedangkan kepolisian bertugas melakukan pengamanan selama proses berlangsung.
Audiensi berakhir pada pukul 15.00 WIB dengan hasil bahwa apabila eksekusi dilaksanakan pada 20 Mei 2026, maka Polres Sampang akan meminta tambahan personel pengamanan dari Polda Jatim. Jika belum terlaksana, maka akan dijadwalkan ulang dengan dukungan personel tambahan.
Massa aksi kemudian membubarkan diri pada pukul 15.20 WIB dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir dalam keadaan tertib, aman, dan kondusif. (Snto)

About The Author